BERTUAHPOS. COM, PEKANBARU – Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Peraturan Presiden nomor 142 tahun 2018 tentang Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasioanal 2018-2025 (Perpres Rindekraf) sebagai landasan pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia.
Kepala Bekraf, Triawan Munaf, mengatakan, peranan daerah itu sangat penting, karena dari daerahlah ekonomi itu tumbuh bukan dari pusat. Keberadaan Rindekraf menjadi kerangka strategis pengembangan ekonomi kreatif yang dapat dijadikan pedoman bagi pemerintah pusat dan daerah secara terintegrasi dan kolaboratif, Selasa 15 Oktober 2019.
Baca:Â Sosialisasi Rindekraf Nasional, Riau Jadi Tuan Rumah
“Karena ekonomi daerah adalah raksasa yang tidur,” ujar Triawan.
Selain itu, dengan adanya Bekref ini pemerintah daerah bisa memahami dan apa gunanya untuk kesejahteraan masyarakat. Dengan ekonomi kreatif inilah nanti pemerintah pusat maupun pemerintah daerah bisa bergaul dengan dunia.
“Saya ingin mengajak daerah untuk berpartisipasi dalam pergulan dunia ini, dulu kita sangat susah sekali untuk berjualan karena tempatnya terbatas dan kita harus bayar. Sekarang dengan adanya marketplace mereka yang memerlukan kita untuk mengisi ruang-ruang market mereka,” tuturnya. (mg3)
Â