BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau terus mengusut dugaan korupsi pemberian kredit PT Bank Riau Kepri ke PT Dona Warisman Bersaudara. Senin (14/10/2019), giliran Pimpian BRK Cabang Pangkalan Kerinci dan dua auditor internal diperiksa.
Pinca BRK Cabang Pangkalan Kerinci yang diperiksa tersebut yakni, TM Fadhly Kholis, sementra dua pegawai Satuan Kerja Audit Internal Bank Riau Kepri yang diperisa yakni, Gustino dan Miex Fitra.
Pantauan di lapangan, ketiganya mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 09.30 WIB.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan SH, ketika dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan tersebut.
Untuk diketahui, dalam perkara ini, penyidik Kejati Riau telah menetapan dua orang tersangka, yakni Mantan Kepala Cabang PT Bank Riau Kepri Pangkalan Kerinci, FZ dan Z, dari PT Dona Warisman, sebagai tersangka. (bpc17)