• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Korupsi Dana Cetak Sawah, Kepala UPT dan Penyuluh Pertanian Diadili

Tim Redaksi by Tim Redaksi
17 Juli 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Mantan Kepala UPT Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelawan, Sutrisno dan Muhammad Yunus SP, seorang Penyuluh Pertanian Lapangan, diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa, 16 Juli 2019.

Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana cetak sawah baru sebesar Rp1 miliar, yang bersumber dari dana DIPA DITJEN Prasarana dan Sarana Pertanian Dana Tugas Pembantuan pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2012.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Andre, dihadapan majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan SH, disebutkan, tahun 2012 lalu dianggarkan dana untuk cetak sawah baru seluas 100 hektare di Desa Gambut Mutiara, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, sebesar Rp1 miliar lebih. Pekerjaan dilaksanakan oleh Kelompok Tani Bina Permai. Dalam laporannya, pekerjaan telah dinyatakan selesai 100 persen. Namun kenyataannya pekerjaan tidak dilaksanakan.

Terdakwa Sutrisno selaku Kepala UPT Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan yang ditunjuk sebagai Koordinator Lapangan pada kegiatan tersebut tidak melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan tersebut.

Namun terdakwa membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor : 39/UPTD.KEC.TL.MRTI/…./201… tanpa tanggal, yang menerangkan bahwa telah memeriksa hasil pekerjaan Kegiatan Perluasan Sawah seluas 100 Ha dan pekerjaan dinyatakan telah selesai dengan baik dan lengkap, namun pada kenyataannya Kegiatan tersebut tidak terlaksana. 

Perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan Pedoman Teknis Perluasan Areal Tanaman Pangan (Cetak Sawah) Tahun 2012 Direktorat Perluasan dan Pengelolaan Lahan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, BAB IV tentang Pelaksanaan Perluasan Sawah huruf F Nomor 1. Pengawasan/Supervisi Pekerjaan Konstruksi Perluasan Sawah huruf b Nomor 3) yang berbunyi “Memeriksa hasil pekerjaan Kelompok Tani yang didasarkan atas Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) dan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Konstruksi Pembukaan Lahan”.

Akibat perbuatannya, tetdamwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (bpc17)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan
Hukum Kriminal

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan

...

Read moreDetails
Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

Next Post

Sekda Inhil Tinjau 3 OPD Pelayanan Publik

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.