BERTUAHPOS.COM, SIAK – Sebanyak 215 pasangan suami istri (Pasutri) yang nikah dibawah tangan atau nikah sirih yang tidak memiliki akte kawin atau nikah, hari ini, Rabu (10/9/2014) mendapatkan pelayanan akte kawin/nikah melalui sidang isbat kerjasama antara Pemkab Siak dengan Pengadilan Agama Bengkalis.
Rakhmansyah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak kepada bertuahpos.com mengatakan, pelayanan akte kawin/nikah melalui sidang isbat sebanyak 2015 orang itu berasal dari 5 kecamatan yang ada di Siak.
“Sidang isbat kali ini dari lima kecamatan. Masing-masing berasal dari kecamatan Tualang, Lubuk Dalam, Sungai Apit, Sungai Mandau, dan terahir kecamatan Siak,” paparnya.
Sementara itu, Kabit Catatan Sipil HT Abdul Wahid mengatakan, memiliki surat nikah merupakan salah satu syarat wajib bagi pasangan warga negara Indonesia untuk pencatatan dalam administrasi kependudukan. Yang menyatakan apabila pasangan suami-istri tidak memiliki buku nikah, maka dokumen kepedudukan nya tidak dapat diterbitkan, termasuk bagi anak-anaknya.
“Secara agama nikah mereka ya sah-sah saja, tapi secara hukum administrasi kepemerintahan nikahnya tidak di akui karena belum terdaftar dalam akta kependudukan pencatatan sipil,” tandasnya.(syawal)