• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 1, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Mantan Pembantu Rektor IV UIR Ditatapkan Tersangka Korupsi

Tim Redaksi by Tim Redaksi
1 Juli 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Riau resmi menetapkan mantan Pembantu Rektor IV Universitas Islam Riau, Abdullah Sulaiman, sebagai tersangka korupsi dana bantuan penelitian Pemprov Riau tahun 2011-2012.

Hal ini diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Muspidauan SH, Senin 1 Juli 2019. Penetapan tersangka ini menurut Muspidauan, setelah tim penyelidik dari Bidang Tindak Pidan Khusus melakukan gelar perkara terhadap hasil penyelidkan sebelumnya.

Ketika ditanya apakah ada tersangka lain, selain Abdullah Sulaiman, mengingat berdasarkan keterangan saksi dipersidangan sebelumnya, ada sejumlah nama yang disebut-sebut menerima hasil korupsi dana bantuan penelitian tersebut, menurut Muspidauan, tidak tertutup kemungkinan, karena perkara ini baru ditingkatkan ke penyidikan. “Kita lihat hasil penyidikan nantinya,” ujar Muspidauan.

Untuk diketahui, dalam perkarabini, dua irang telah dinyatakan terbujti betsalah di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Keduanya yakni DR Emrizal, Bendahara Penelitian Bersama yang juga dosen UIR dan Said Fhazli MSi, Sekretaris Panitia. DR Emrizal yang dinilai terbukti menikmati uang sebesar Rp64 juta dihukum penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan.

Sementara Said Fhazli yang terbukti hanya menikmati Rp21 juta juga divonis penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan. Sementara PR IV UIR Abdullah Sulaiman dinyatakan hakim menikmati Rp2,7 miliar.(bpc17)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya
Teknologi

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

...

Read moreDetails
Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Sandiaga Uno didesak mundir dari gerindra

Sandiaga Uno Borong 9,5 Juta Saham MUTU Senilai Rp999 Juta

Puma Menghadirkan Sepatu Lari Tanpa Pelat dengan Teknologi Nitrofoam, Cocok untuk Easy Run

Puma Menghadirkan Sepatu Lari Tanpa Pelat dengan Teknologi Nitrofoam, Cocok untuk Easy Run

Inilah Tips Membedakan Busi Asli dan Palsu

Inilah Tips Membedakan Busi Asli dan Palsu

Yamaha MT-15, Motor Sport Naked Mesin SOHC VVA Harganya Rp41 Jutaan

Yamaha MT-15, Motor Sport Naked Mesin SOHC VVA Harganya Rp41 Jutaan

Next Post

Rokok Jadi Komuditas yang Tak Pernah Absen Beri Andil Inflasi di Riau

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.