• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 1, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Kejari Siak Cek Putusan Morlan Simanjuntak

Tim Redaksi by Tim Redaksi
21 Juni 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kejaksaan Negeri Siak segera melakukan penelusuran terhadap putusan Mahkamah Agung RI terhadap Morlan Simanjuntak, terpidana delapan bulan penjara, perkara melanggar Pasal 231 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, bersama-sama melepaskan suatu benda yang disita berdasarkan peraturan perundang-undangan. 

Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Siak, Zikrullah SH, menanggapi adanya informasi bahwa hingga saat ini terpidana Morlan Simanjuntak belum dieksekusi terkait putusan tersebut. Berdasarkan penelusuran wartawan pada direktori putusan Pengadilan Tinggi Riau dan Putusan Mahkamah Agung RI diketahui, Morlan Simanjuntak bersama dua rekannya awalnya tidak ditahan oleh penyidik. Namun ketika berkas dilimpahkan, ketiganya ditahan oleh Penuntut Umum Kejari Siak dari tanggal 5 Februari 2014 hingga 24 Februari 2014.

Kemudian penahanan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura sejak tanggal 06 Februari 2014 s/d tanggal 07 Maret 2014, kemudian diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura sejak tanggal 04 Maret 2014 s/d tanggal 06 Mei 2014. Kemudian dialihkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura menjadi penahanan rumah sejak tanggal 30 April 2014 s/d tanggal 06 Mei 2014.

Kemudian, pada tanggal 14 November 2014, majelis hakim Pengadilan Tinggi Riau dalam putusan banding, menjatuhkan vonis selama delapan bulan penjara kepada terdakwa Marlon Simanjuntak dan kawan-kawan. Kemudian pada tanggal 1 Juli 2015, majelis hakim Mahkamah Agung RI dalam putusan kasasi menguatkan putusan Pengadilan Tinggi tersebut.

“Nanti akan saya koordinasikan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Siak dan juga Pengadilan Negeri Siak, mengenai putusan tersebut, karena putusan hakimnya sudah lama. Apa benar para terdakwa belum dieksekusi, karena seharusnya mereka sudah harus dieksekusi,” ujar Zikrullah.*** (bpc17)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

5 Tempat Makan di Pekanbaru yang Populer dan Enak, Harganya Terjangkau
Kuliner

5 Tempat Makan di Pekanbaru yang Populer dan Enak, Harganya Terjangkau

...

Read moreDetails
Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan

Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Sandiaga Uno didesak mundir dari gerindra

Sandiaga Uno Borong 9,5 Juta Saham MUTU Senilai Rp999 Juta

Puma Menghadirkan Sepatu Lari Tanpa Pelat dengan Teknologi Nitrofoam, Cocok untuk Easy Run

Puma Menghadirkan Sepatu Lari Tanpa Pelat dengan Teknologi Nitrofoam, Cocok untuk Easy Run

Next Post

Dapat Dana Talangan, Panpel Pastikan 2 Laga Home Perdana PSPS Jadi Digelar

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.