• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Danesuvaran Hanya Divonis Satu Tahun Kurungan

Tim Redaksi by Tim Redaksi
9 September 2014
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PELALAWAN – General Manager (GM) PT Adei Plantation dan Industry Danesuvaran KR Singham akhirnya hanya divonis satu tahun kurungan subsider Rp 1 M. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 5 tahun penjara.

Sidang putusan vonis karhutla yang dilakukan PT Adei Plantation dan Industry di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Kerinci dibacakan pada hari ini, Selasa (09/09/2014) dengan pimpinan sidang Hakim MH Donovan Akbar KB SH.

Pada akhir pembacaan putusan vonis oleh hakim, terdakwa mengatakan pikir-pikir. Sementara itu JPU pun menyatakan hal yang sama yaitu masih pikir-pikir.

“Untuk saat ini terdakwa tidak ditahan dalam status pencekalan keluar negeri,” demikian diungkapkan Banu Laksmana SH LLMN selaku JPU kepada Media saat diwawancarai usai sidang.

Atas keputusan vonis, Banu mengungkapkan telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk menilai dan menguji keputusan PN Pelalawan. “Apakah benar WNA tidak bisa dikenakan UU perkebunan. Itu menjadi salah satu materi kasasi kami agar lebih didalami lagi oleh Mahkamah Agung,” ungkapnya.

Adapun nomor register kasus PT. Adei Plantation yakni 227/pidsus/2013/PN-PLW atas nama Danesuvaran KR Singham. Sebelumnya terdakwa dalam kasus karhutla ini didakwa karena telah melanggar Undang-undang nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan dan undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup,” terangnya.

Sedangkan putusan vonis terhadap coorporasi PT Adei yang diwakili oleh Direktur PT Adei Ton Kee Yong saat ini sedang berlangsung. (maulana)

 
 
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan
Hukum Kriminal

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan

...

Read moreDetails
Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

Next Post

Perlancar Komunikasi Haji, Telkomsel Gandeng Operator Arab Saudi

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.