• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 1, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Syamsuar Sebut Akan Belajar Dari Kasus Zulkifli dan Amril yang Kini Tersangka KPK

Tim Redaksi by Tim Redaksi
17 Mei 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU - Gubernur Riau, Syamsuar menyebut dirinya akan belajar dari kasus Walikota Dumai, Zulkifli AS dan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, yang kini sudah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersan

Syamsuar mengaku prihatin dengan kasus korupsi yang menjerat kedua kepala daerah di Riau itu. Dia berharap, tak lagi ada kepala daerah dari Riau yang tersandung masalah yang sama. 

“Kami prihatin dengan kasus yang menjerat kepala daerah kita itu,” ujarnya, Jumat, 17 Mei 2019.

Menururnya, kasus yang menjerat 2 kepala daerah itu sejatinya sebuah peringatan dan menjadi pelajaran berharga baginya dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat provinsi.

Dia menyebut, pentingnya menjalankan roda pemeritahan dengan merujuk pada peraturan berlaku sebuah keharusan agar tidak tersandung masalah-masalah hukum.

“Kalau kerja sesuai aturan, mudah-mudahan bisa terhindar dari suasana itu (kasus korupsi),” katanya. 

Terakhir lembaga anti rasuah (KPK) telah menetapkan Bupati Bangkalis Amril Mukminin sebagai tersangka. Amril diduga  menerima suap proyek multiyears pembangunan jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis.

Sedangkan Walikota Dumai Zulkifli jadi tersangka karena tersandung dua kasus, yakni diduga memberikan Rp550 juta ke Yaya untuk mengurus anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P tahun 2017 dan APBN tahun 2018 Kota Dumai. 

Sedangkan kaaus lain, juga soal gratifikasi, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. (bpc3)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Kuansing

Nenek 75 Tahun Digigit Buaya Saat Cuci Piring di Sungai Kuantan, Luka Korban Dijahit 20 Jahitan

...

Read moreDetails
5 Tempat Makan di Pekanbaru yang Populer dan Enak, Harganya Terjangkau

5 Tempat Makan di Pekanbaru yang Populer dan Enak, Harganya Terjangkau

Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan

Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Sandiaga Uno didesak mundir dari gerindra

Sandiaga Uno Borong 9,5 Juta Saham MUTU Senilai Rp999 Juta

Next Post

Pascabentrok di Rumbai Pesisir, Kadis PUPR: Penerangan di Jalan Sembilang itu Ranah Pemko

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.