BERTUAHPOS.COM – Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, memberikan perhatian serius terhadap penerapan tarif parkir baru yang masih belum sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) di lapangan.
Meski sedang menghadiri retret di Akademi Militer (Akmil) Magelang, ia tetap menyempatkan diri untuk menghubungi Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pekanbaru, Yuliarso, guna memastikan kebijakan tersebut sudah diterapkan dengan benar.
“Tadi saya telepon langsung Pak Kadishub di sela-sela jadwal istirahat retret. Beliau sampaikan, per hari ini tarif sudah merata dan sesuai dengan Perwako yang saya teken sesaat setelah dilantik kemarin,” ujar Agung Nugroho, Ahad 23 Februari 2025.
Selain berkoordinasi dengan Kadishub, Agung juga menugaskan Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, untuk mengawal implementasi Perwako tersebut.
Ia ingin memastikan bahwa aturan yang telah ditetapkan dapat berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
“Tadi saya minta juga Pak Wawa untuk kawal implementasi Perwako-nya. Mudah-mudahan bisa berjalan sesuai aturan dan saya imbau agar Dishub juga harus aktif dalam sosialisasi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Agung mengungkapkan bahwa pihaknya akan menyediakan nomor hotline pengaduan masyarakat terkait tarif parkir. Langkah ini bertujuan agar warga bisa melaporkan jika ada oknum juru parkir yang masih menarik tarif melebihi ketentuan yang berlaku.
“Bila perlu nanti saya minta nomor hotline pengaduan masyarakat, supaya jika ada keluhan dari warga bisa segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Sebelumnya, Perwako Nomor 02 Tahun 2025 telah resmi diberlakukan pada 20 Februari 2025. Dalam aturan tersebut, tarif parkir di tepi jalan umum ditetapkan sebagai berikut:
•Roda dua: Rp1.000 per sekali parkir
•Roda empat: Rp2.000 per sekali parkir
•Roda enam: Rp6.000 per sekali parkir