BERTUAHPOS.COM – Warga Kota Pekanbaru kini dapat menikmati tarif parkir yang lebih murah setelah Pemerintah Kota resmi menurunkan tarif parkir tepi jalan umum.
Mulai Kamis 20 Februari 2025, tarif parkir kendaraan roda dua ditetapkan sebesar Rp1.000, sementara roda empat menjadi Rp2.000 per sekali parkir.
Penurunan tarif ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 02 Tahun 2025 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum atas Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Perwako tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, setelah dilantik sebagai Wali Kota Pekanbaru periode 2025-2030 di Istana Negara, Jakarta, pada hari yang sama.
Kepala Bagian Hukum Setdako Pekanbaru, Edi Susanto, membenarkan bahwa regulasi baru ini sudah mulai berlaku sejak ditandatangani.
“Perwako 02 Tahun 2025 sudah ditandatangani oleh Wali Kota Pekanbaru,” ujar Edi, Kamis 20 Februari 2025 sore.
Dalam aturan terbaru ini, tarif parkir kendaraan roda dua ditetapkan Rp1.000, kendaraan roda empat Rp2.000, dan kendaraan roda enam Rp6.000.
“Artinya, mulai hari ini tarif parkir yang baru resmi berlaku di Pekanbaru. Turun Rp1.000 dari sebelumnya,” jelas Edi.
Edi juga menyebut bahwa dengan berlakunya Perwako 02 Tahun 2025, maka dua aturan sebelumnya, yakni Perwako Nomor 41 Tahun 2022 yang merupakan perubahan atas Perwako Nomor 148 Tahun 2020, resmi dicabut.
“Dengan resmi diundangkannya Perwako 02 Tahun 2025 ini, maka aturan lama yang mengatur tarif parkir sudah tidak berlaku lagi,” tutupnya.
Penurunan tarif parkir ini menjadi salah satu janji kampanye Wali Kota Agung Nugroho, yang sebelumnya banyak mendapat keluhan dari masyarakat.
Dengan kebijakan baru ini, diharapkan tarif parkir di Pekanbaru menjadi lebih terjangkau dan tidak lagi membebani warga.