BERTUAHPOS.COM – Tarif parkir di Kota Pekanbaru resmi diturunkan dan mulai berlaku sejak 20 Februari 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 02 Tahun 2025 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum atas Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, yang telah ditandatangani oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho.
Penurunan tarif ini mendapat berbagai tanggapan dari masyarakat. Beberapa warga mempertanyakan status regulasi yang mengatur perubahan tersebut, khususnya apakah kebijakan ini hanya bersifat Perwako atau akan diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) agar memiliki dasar hukum yang lebih kuat.
“Untuk sampai ke Perda, saat ini belum ada pembahasan. Namun, harapan kita penurunan tarif parkir ini bisa diperkuat dalam Perda, sehingga memiliki dasar hukum yang lebih kuat dan berlaku dalam jangka panjang,” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Andry Saputra, Sabtu 22 Februari 2025.
Dalam Perwako 02 Tahun 2025, tarif parkir di tepi jalan umum mengalami penyesuaian sebagai berikut:
•Roda dua (R2): Rp1.000 per sekali parkir
•Roda empat (R4): Rp2.000 per sekali parkir
•Roda enam (R6): Rp6.000 per sekali parkir
Dibandingkan dengan tarif sebelumnya, pengurangan sebesar Rp1.000 berlaku untuk semua jenis kendaraan.
Dengan telah ditandatanganinya Perwako 02 Tahun 2025 pada Kamis 20 Februari 2025; maka tarif parkir baru sudah resmi berlaku di seluruh wilayah Kota Pekanbaru.
Pemko Pekanbaru juga telah meminta Dinas Perhubungan (Dishub) untuk segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan juru parkir (jukir) agar kebijakan ini dapat diterapkan dengan baik di lapangan.