BERTUAHPOS.COM – Tarif parkir baru di Kota Pekanbaru resmi berlaku sejak 20 Februari 2025, sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 02 Tahun 2025 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum atas Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Namun, penerapan tarif baru ini belum berjalan secara menyeluruh di lapangan.
Dalam aturan tersebut, tarif parkir kendaraan roda dua turun dari Rp2.000 menjadi Rp1.000 per sekali parkir.
Kemudian roda empat dari Rp3.000 menjadi Rp2.000, serta roda enam dari Rp10.000 menjadi Rp6.000 per sekali parkir.
Meski aturan ini sudah ditetapkan, banyak juru parkir yang belum mengetahui perubahan tarif tersebut, sehingga realisasi di lapangan masih belum maksimal.
Menanggapi hal ini, Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, meminta Dinas Perhubungan (Dishub) segera melakukan sosialisasi agar tarif parkir baru dapat diterapkan dengan baik.
“Kita juga sudah sampaikan ke Dishub untuk segera menyampaikan kepada vendor atau pengelola parkir selama ini agar segera diberlakukan, sehingga masyarakat dapat merasakannya,” ujar Markarius, Jumat 21 Februari 2025.
Menurutnya, penerapan tarif parkir yang baru tidak bisa dilakukan secara instan. Sosialisasi harus dilakukan bertahap agar juru parkir dan masyarakat memahami kebijakan ini.
“Pemberlakuan tarif parkir ini tidak serta-merta semudah membalikkan telapak tangan. Kita berharap, karena (juru parkir) belum tahu juga. Harusnya sudah disosialisasikan. Kita juga akan memantau beberapa titik lokasi parkir,” tambahnya.