BERTUAHPOS.COM – Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Mikro (Diskop UKM) Kota Pekanbaru menegaskan bahwa program pinjaman modal usaha dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pekanbaru hanya diperuntukkan bagi warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pekanbaru serta menjalankan usaha di wilayah kota ini.
Kepala Diskop UKM Pekanbaru, Sarbaini, mengungkapkan bahwa ada sejumlah pelaku usaha dari luar daerah yang mencoba mengajukan pinjaman meskipun tempat usahanya berada di perbatasan Pekanbaru, seperti di daerah Kubang, yang secara administratif masuk Kabupaten Kampar.
“Syarat utama untuk mendapatkan pinjaman dari BPR Pekanbaru adalah memiliki KTP Pekanbaru dan usaha yang berlokasi di Pekanbaru. Memang ada yang tempat usahanya di Pekanbaru, tetapi berdomisili di daerah perbatasan seperti Kubang, yang secara administrasi masuk Kabupaten Kampar,” kata Sarbaini, Kamis 6 Februari 2025.
Menurut Sarbaini, anggaran yang digunakan dalam program pinjaman modal usaha ini berasal dari Pemerintah Kota Pekanbaru. Oleh karena itu, hanya warga Pekanbaru yang berhak mengaksesnya.
“Dalam kasus seperti ini, warga tersebut tidak bisa mengakses pinjaman modal usaha ke BPR Pekanbaru, karena anggaran pemko hanya diperuntukkan bagi warga Pekanbaru,” jelasnya.
Diskop UKM Pekanbaru tetap berpegang pada aturan agar bantuan keuangan ini benar-benar diberikan kepada warga yang berhak dan berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi lokal.
“Kami tetap berpegang pada aturan agar anggaran yang dialokasikan benar-benar dimanfaatkan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mikro di Pekanbaru,” tegas Sarbaini.