BERTUAHPOS.COM – Seorang pria berinisial MA (65) ditangkap polisi karena diduga menjual ratusan hektare hutan lindung di kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil (GSK), Kabupaten Bengkalis, Riau. Dari aksi ilegalnya, MA diketahui meraup keuntungan hingga Rp 1,2 miliar.
Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bengkalis, Ipda Fachri Muhamad Mursyid, mengungkapkan bahwa hutan yang dijual tersangka berada di zona inti Cagar Biosfer GSK, yang seharusnya menjadi kawasan konservasi.
“Tersangka menjual lahan seluas 197 hektare yang masuk dalam wilayah konsesi PT SPA, tetapi berada di zona inti Cagar Biosfer GSK. Seharusnya, perusahaan itu memiliki tanggung jawab sebagai penyangga kawasan konservasi ini,” ujar Fachri, Jumat 7 Maret 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan, MA telah menjual lahan hutan lindung sejak 2001. Namun, aktivitasnya semakin masif sejak 2021 hingga saat ini.
Modus yang digunakan MA adalah menguasai lahan secara ilegal, lalu menjualnya kepada warga dengan harga bervariasi.
“Dia menjual tanah dengan harga Rp 80 juta hingga Rp 100 juta per 10 hektare. Transaksi terbesar mencapai 40 hektare dengan harga Rp 240 juta,” jelas Fachri.
Kasus ini terbongkar setelah tim Satreskrim Polres Bengkalis melakukan patroli rutin terkait dugaan illegal logging dan perambahan hutan di kawasan GSK pekan lalu. Saat itu, polisi menemukan delapan orang yang sedang menguasai lahan dan melakukan aktivitas perambahan hutan.
“Saat dimintai keterangan, mereka mengaku membeli tanah dari tersangka MA,” kata Fachri.
Dari hasil gelar perkara, polisi menetapkan MA sebagai tersangka dan langsung menangkapnya. Saat ini, MA ditahan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.