BERTUAHPOS.COM – Kebijakan penurunan tarif parkir di Kota Pekanbaru pasca-pelantikan Wali Kota Agung Nugroho dan Wakil Wali Kota Markarius Anwar menimbulkan berbagai konflik di lapangan.
Sejumlah juru parkir mengaku keberatan karena karcis dan plang tarif masih menggunakan tarif lama, sementara setoran ke PT Yabisa Sukses Mandiri selaku pihak ketiga tidak mengalami perubahan.
Menanggapi situasi ini, Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, menyatakan bahwa pihaknya telah menyurati operator parkir untuk segera mensosialisasikan tarif baru kepada seluruh juru parkir.
“Kami sudah menyurati para operator, mereka harus memastikan seluruh juru parkirnya mengetahui dan melaksanakan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 2 mengenai tarif parkir,” ujar Markarius, Senin 24 Februari 2025.
Dalam masa transisi ini, pemerintah masih memberikan kelonggaran kepada operator parkir untuk mensosialisasikan aturan tersebut kepada juru parkir.
“Kami masih toleransi, ada dispensasi sedikit untuk sosialisasi kepada mereka,” katanya.
Saat dikonfirmasi terkait kemungkinan masih digunakannya tarif lama selama masa sosialisasi, Markarius menegaskan bahwa tarif baru selepas penurunan tarif parkir harus segera diterapkan.
“Udah seribu lah, cuman mungkin ada satu dua yang belum melaksanakan. Justru itu yang harus didatangi, diberi pemahaman, dan diperingatkan,” ungkapnya.
Markarius menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelanggar Perwako Nomor 2 yang tetap menerapkan tarif lama.
“Kalau sudah diperingatkan tapi tetap melanggar, akan kami tindak tegas! Sudah ada tarif resmi, tapi kalau masih melanggar, itu sudah masuk kategori pungli,” tegasnya.
Pemerintah Kota Pekanbaru berharap seluruh pihak, terutama operator dan juru parkir, dapat segera menyesuaikan diri dengan kebijakan baru demi menciptakan sistem parkir yang lebih tertib dan transparan.