BERTUAHPOS.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tengah melakukan penataan parkir tepi jalan umum, seiring dengan penyesuaian tarif baru berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 2 Tahun 2025.
Dalam penataan ini, Pemko menggodok skema tarif parkir progresif, yakni tarif yang akan naik secara bertahap berdasarkan durasi kendaraan parkir.
Selain itu, Pemko juga berencana melakukan adendum kontrak dengan mitra pengelola parkir untuk menyesuaikan dengan kebijakan baru ini.
Pj Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, memastikan bahwa kajian terkait tata kelola parkir masih dalam proses. Ia menyebut dinas teknis telah mulai menyusun langkah-langkah strategis dalam perombakan sistem parkir ini.
“Kemarin kami sudah rapatkan terkait dengan itu (adendum kontrak, red), sudah kami diskusikan. Memang ada kajian-kajian, dari perusahaan sampaikan pakai setoran yang sekarang dulu, nanti dikonversikan,” ujar Zulhelmi Arifin, Selasa 4 Maret 2025.
Saat ini, Pemko Pekanbaru menggandeng beberapa perusahaan dan pihak swasta dalam pengelolaan parkir tepi jalan umum. Dengan adanya penataan ulang ini, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir juga akan mengalami penyesuaian.
Zulhelmi, yang akrab disapa Ami, mengungkapkan bahwa Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho telah memberikan waktu satu bulan untuk merampungkan penataan sistem parkir ini.
“Kita mau atur semuanya, makanya dilakukan kajian terlebih dahulu. Tapi insyaallah semua dapat terlayani, terutama bagi masyarakat,” terangnya.
Parkir Gratis di Jalan Kecil, Tarif Naik di Jalan Protokol?
Lebih lanjut, Ami menyebut bahwa Pemko juga sedang mempertimbangkan untuk menghapus tarif parkir di jalan-jalan kecil.
“Bisa saja nanti di jalan kecil tidak lagi dipungut tarif parkir. Tapi di jalan-jalan tertentu, seperti jalan protokol, tarifnya bisa dinaikkan. Bisa Rp 5.000, dan di jam-jam tertentu bisa lebih mahal,” jelasnya.
Keputusan ini akan didasarkan pada kajian teknis yang akan menjadi dasar regulasi dalam penataan parkir. Jika sudah final, aturan ini akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) sebagai pedoman resmi dalam pelaksanaannya.
Dengan berbagai perubahan ini, masyarakat diharapkan dapat memahami dan mendukung kebijakan baru Pemko Pekanbaru demi menciptakan sistem parkir yang lebih tertata, adil, dan meningkatkan pendapatan daerah.