BERTUAHPOS.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi mencabut status darurat sampah yang telah berlangsung selama seminggu.
Keputusan ini diambil pada Rabu 22 Januari 2025, setelah masalah sampah di Kota Pekanbaru dinilai mulai terkendali.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Roni Rakhmat, menyatakan bahwa setelah pencabutan status darurat sampah, pihak ketiga yang bertugas sebagai operator pengangkutan sampah harus meningkatkan kinerjanya.
“Kita harapkan pihak ketiga supaya lebih optimal, sesuai dengan kontrak untuk melaksanakan kerja pengangkutan sampah,” ujar Roni Rakhmat, Selasa 21 Januari 2025.
Roni menegaskan bahwa PT Ella Pratama Perkasa (EPP), selaku pihak ketiga, harus menjalankan tanggung jawab sesuai kontrak kerja yang telah disepakati.
Operator diwajibkan mengangkut sampah dari tempat penampungan sementara (TPS) hingga ke tempat pembuangan akhir (TPA) II Muara Fajar secara rutin dan menyeluruh.
“Operator harus memastikan tidak ada lagi sampah yang berserakan dan menumpuk di TPS. Pengangkutan harus benar-benar rutin sesuai kontrak,” tegasnya.
Selain itu, Pemko Pekanbaru akan memperketat pengawasan untuk mencegah angkutan mandiri yang membuang sampah di TPS ilegal. Menurut Roni, keberadaan TPS ilegal menjadi salah satu penyebab munculnya tumpukan sampah baru yang sulit terangkut.
“Saya sudah meminta DLHK, camat, dan lurah untuk berkoordinasi melakukan pengawasan. Mereka harus memastikan lingkungan masing-masing bebas dari tumpukan sampah baru,” jelasnya.
Dengan pencabutan status darurat sampah, Pemko Pekanbaru berharap pelayanan pengangkutan sampah akan lebih optimal. Koordinasi antara pihak operator, DLHK, camat, dan lurah diharapkan dapat mencegah permasalahan sampah terulang kembali.
“Pengangkutan sampah ini bukan hanya tanggung jawab operator, tapi juga perlu pengawasan dari semua pihak terkait. Kita harus memastikan Pekanbaru tetap bersih dannyaman,” tutup Roni.