BERTUAHPOS.COM – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru mengimbau seluruh pihak untuk berbesar hati menerima kebijakan penurunan tarif parkir tepi jalan umum.
Hal ini dinilai penting guna menciptakan situasi yang kondusif di tengah masyarakat serta menghormati Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 02 Tahun 2025, yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.
Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Pekanbaru, Datuk Seri Muspidauan, menyampaikan bahwa kebijakan ini tentu sudah melalui berbagai pertimbangan sebelum diterapkan.
“Tentunya itu telah dipikirkan matang-matang oleh Wali Kota. Itu juga merupakan janji politik beliau,” ujar Datuk Seri Muspidauan, Minggu 23 Februari 2025.
Seiring dengan penurunan tarif parkir, Datuk Seri Muspidauan juga berharap pengelolaan parkir lebih ditata dengan baik.
Ia menyoroti pentingnya kejelasan mengenai lokasi yang diperbolehkan untuk pungutan parkir serta batas waktu operasional parkir.
Selain itu, ia menekankan perlunya pemerataan penghasilan bagi juru parkir (jukir) agar kesejahteraan mereka tetap terjaga.
Menurutnya, salah satu solusi yang bisa dipertimbangkan adalah dengan menyesuaikan pendapatan jukir dengan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru.
“Kita juga harus memperhatikan kesejahteraan jukir. Ini menjadi pemikiran kita bersama. Bagaimana dengan atribut jukir? Bagaimana agar sistem parkir ini tidak semrawut? Semua harus kita perhitungkan dengan matang,” terangnya.
Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan parkir tidak boleh menjadi ajang bisnis semata, melainkan harus tetap mengutamakan pelayanan kepada masyarakat dengan sistem yang lebih baik dan tertata.
“Parkir ini bagian dari pelayanan, bukan sekadar bisnis. Maka, perlu ada penataan yang lebih baik agar masyarakat tidak merasa dirugikan,” tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru, Markarius Anwar, juga telah menegaskan bahwa kebijakan penurunan tarif parkir ini membutuhkan waktu untuk diterapkan secara menyeluruh, terutama dalam hal sosialisasi kepada masyarakat dan operator parkir.
“Kebijakan penurunan tarif parkir baru saja ditandatangani kemarin. Jadi, butuh waktu untuk penerapan di lapangan, bukan hanya sosialisasi kepada masyarakat, tetapi juga kepada operator parkir,” kata Markarius, Jumat 21 Februari 2025 malam.
Ia juga telah meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru untuk segera menerbitkan surat edaran kepada operator parkir agar Perwako 02 Tahun 2025 segera diimplementasikan di lapangan.