BERTUAHPOS.COM — Riau dapat jatah kuota jemaah haji sebanyak 5.047. Secara rinci untuk jumlah kuota jemaah haji kabupaten/kota belum ditetapkan, kata Kepala Bidang Haji Kemenag Riau, Syahrudin.
Setelah jumlah kuota haji untuk kabupaten/kota ditetapkan, maka tahapan selanjutnya calon jamaah haji diminta untuk segera melunasi biaya perjalan haji.
“Kita sudah melakukan verifikasi. Nanti, kalau sudah keluar nama-namanya, baru bisa dilunasi. Pelunasan dijadwalkan mulai 23 Januari,” jelas Syahrudin.
Pada tahun ini, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ditetapkan sebesar Rp 89.410.258. Dari jumlah tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayarkan oleh setiap jamaah adalah Rp 55.431.750.
Jumlah Bipih ini lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan biaya ini terjadi karena penggunaan nilai manfaat dari optimalisasi setoran awal jamaah juga menurun.
Jika pada tahun 2024 rata-rata nilai manfaat per jamaah mencapai Rp 37.364.114,40, tahun ini nilai tersebut turun menjadi Rp 33.978.508,01 per jamaah.
Adapun untuk jadwal sementara keberangkatan jamaah haji gelombang pertama berlangsung pada 2 hingga 16 Mei 2025. Sementara itu, gelombang kedua akan diberangkatkan pada 17 hingga 31 Mei 2025.
Berikut adalah perbandingan biaya haji tahun 2025 dengan tahun 2024 berdasarkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), dan penggunaan nilai manfaat:
1. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)
- Tahun 2024: Rp 90.050.000 (rata-rata, dapat bervariasi berdasarkan negara dan layanan)
- Tahun 2025: Rp 89.410.258
- Perubahan: Turun sebesar Rp 639.742
2. Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih)
- Tahun 2024: Rp 56.000.000
- Tahun 2025: Rp 55.431.750
- Perubahan: Turun sebesar Rp 568.250
3. Penggunaan Nilai Manfaat
- Tahun 2024: Rp 37.364.114,40
- Tahun 2025: Rp 33.978.508,01
- Perubahan: Turun sebesar Rp 3.385.606,39
***