BERTUAHPOS.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau masih menunggu arahan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI terkait kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2025.
Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada surat edaran yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
“Hingga saat ini, surat edaran dari Kementerian belum terbit. Namun, merujuk pada aturan tahun lalu, THR harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran,” ujar Boby, Senin 10 Februari 2025.
Selain pekerja formal, pemerintah juga berencana memberikan THR bagi pekerja sektor informal. Namun, menurut Boby, mekanisme penyalurannya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kemnaker.
“Pemerintah pusat berencana memberikan THR untuk pekerja informal juga, tetapi kami masih menunggu kepastian juknisnya dari Kemnaker,” jelasnya.
Ia berharap regulasi tersebut segera diterbitkan agar pelaksanaan pemberian THR berjalan lancar dan merata bagi seluruh pekerja di Riau.
Sebagai langkah pengawasan, Disnakertrans Riau telah membuka posko pengaduan THR yang beroperasi setiap hari tanpa biaya. Posko ini bertujuan untuk menampung keluhan karyawan terkait pembayaran THR serta memastikan perusahaan mematuhi regulasi yang berlaku.
“Posko ini bisa dimanfaatkan pekerja yang mengalami kendala dalam menerima THR. Kami juga akan mengirimkan surat kepada perusahaan agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” tutup Boby.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh pekerja di Riau dapat menerima THR tepat waktu dan merayakan Idulfitridengan lebih tenang.