BERTUAHPOS.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mengklaim telah melakukan sosialisasi terkait Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 2 Tahun 2025, yang mengatur kebijakan tarif parkir di Kota Pekanbaru.
Kepala Dishub Pekanbaru, Yuliarso, menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan regulasi Perwako tarif parkir tersebut kepada pengelola parkir sejak 20 Februari 2025.
“Kepada pihak pengelola sejak tanggal 20 Februari sudah kami sampaikan terkait Perwako Nomor 2 Tahun 2025. Di dalamnya sudah jelas, mulai dari isi perwako, kondisi di lapangan, hingga tarifnya. Jika masih ada hal yang belum jelas, tentu ini masih dalam proses,” ungkap Yuliarso saat ditemui usai hearing dengan Komisi I DPRD Pekanbaru, Senin 3 Maret 2025.
Terkait pertemuan dengan Komisi I DPRD Pekanbaru, Yuliarso menjelaskan bahwa rapat tersebut membahas isi Perwako Nomor 2 Tahun 2025 serta berbagai hal yang berkaitan dengan implementasinya di lapangan.
“Masih belum selesai didiskusikan, jadi diskors sementara dan akan dilanjutkan nanti malam. Untuk kesimpulannya, nanti bisa ditanyakan langsung ke Komisi I,” pungkasnya.
Meski Dishub mengklaim telah melakukan sosialisasi, perdebatan mengenai tarif parkir baru ini masih menjadi perhatian masyarakat.
Banyak yang mempertanyakan efektivitas penerapan kebijakan serta kepatuhan pengelola parkir dalam menjalankannya.