BERTUAHPOS.COM – Sebanyak 112 tempat usaha, termasuk rumah makan, warung kaki lima, dan kedai kopi milik warga non-Muslim, telah mengajukan izin operasional selama bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru.
Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan, dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Kota Pekanbaru, Quarte Rudianto, menegaskan bahwa usaha yang telah mendapatkan izin wajib memasang spanduk di depan tempat usahanya sebagai tanda bahwa mereka hanya melayani pelanggan non-Muslim.
“Khusus hanya melayani pelanggan yang tidak beragama Islam. Artinya, kawan-kawan kita yang tidak beragama Islam dapat buka, tetapi hanya melayani pelanggan yang juga non-Muslim. Umat Muslim dilarang masuk,” ujar Quarte Rudianto, Senin 3 Maret 2025.
Selain itu, setiap tempat usaha yang telah mendapatkan izin dianjurkan menutup bagian depan dengan kain agar aktivitas di dalam tidak terlihat secara langsung.
“Setiap toko yang punya izin wajib memasang spanduk. Tujuan pemasangan spanduk ini agar masyarakat mengetahui bahwa tempat tersebut hanya melayani pelanggan non-Muslim,” jelasnya.
Langkah ini juga memudahkan petugas dalam melakukan pengawasan. Jika tempat usaha telah memasang spanduk, maka Satpol PP tidak perlu lagi melakukan teguran, karena sudah dipastikan memiliki izin resmi dari pemerintah.
“Satpol PP tidak perlu lagi turun untuk memberikan teguran karena mereka sudah pasang spanduk, yang berarti mereka telah mendapatkan izin,” terangnya.
Namun, bagi tempat usaha yang melanggar aturan, petugas Satpol PP akan langsung melakukan tindakan tegas, termasuk penyitaan kursi dan meja.
“Kalau ada yang melanggar, kita nantinya akan mendapatkan laporan dari Satpol PP. Seperti tahun sebelumnya, ada penyitaan kursi dan meja yang dilakukan oleh Satpol PP,” jelas Quarte.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Pekanbaru telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Aktivitas pada Bulan Suci Ramadan 1446 H/2025 M.
Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta hasil rapat Forkopimda Pekanbaru.
Beberapa poin penting dalam aturan tersebut, antara lain usaha penjualan snack dan bakery tetap boleh beroperasi selama Ramadan, tetapi tidak diperbolehkan melayani makan di tempat.
Selain itu restoran, rumah makan, warung kaki lima, dan kedai kopi milik warga non-Muslim boleh buka, dengan syarat mengajukan izin khusus ke DPMPTSP untuk mendapatkan spanduk bertuliskan “Hanya Melayani Pelanggan Non-Muslim”.
Memasang spanduk di depan tempat usaha, sehingga dapat dilihat dan dibaca dengan jelas.
Dan dilarang menjual minuman beralkohol dan fermentasi, seperti tuak atau sejenisnya.
Dengan adanya aturan ini, Pemko Pekanbaru berharap seluruh elemen masyarakat dapat menghormati kesucian bulan Ramadan, sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat non-Muslim untuk tetap beraktivitas.