BERTUAHPOS.COM – Hingga kini, sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum juga menginput data kegiatan yang tertunda bayar pada tahun anggaran 2024.
Data tersebut diperlukan untuk melakukan peninjauan terhadap jumlah pasti total tunda bayar yang hingga saat ini masih belum diketahui.
OPD di Pekanbaru yang belum melaporkan data belanja tak terbayarkan tersebut meliputi Sekretariat Daerah (Setda), Kecamatan Tuah Madani, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), dan Dinas Kesehatan (Dinkes).
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Andry Saputra, menyayangkan lambannya proses pelaporan ini. Ia mendesak agar sembilan OPD tersebut segera menyerahkan data tunda bayar guna mencari solusi yang tepat.
“Kalau sudah dilaporkan, kita akan tahu berapa sebenarnya jumlah tunda bayar di Kota Pekanbaru ini. Jadi, kita bisa mencari solusi dan regulasi yang sesuai untuk menyelesaikan tunda bayar tersebut,” ungkap Andry, Selasa 21 Januari 2025.
Menurutnya, tanpa laporan yang jelas, angka pasti dari tunda bayar Pemko Pekanbaru tetap menjadi spekulasi. Hal ini berpotensi menghambat upaya penyelesaian masalah keuangan daerah.
“Kalau tidak dilaporkan, kita hanya bisa mengira-ngira. Berapa jumlah tunda bayarnya? Berapa angka rilnya? Sampai sekarang masih belum pasti karena beberapa OPD belum menyerahkan data tersebut. Jadi, ini harus segera dilaksanakan,” tegas Andry.
Andry menambahkan bahwa transparansi dan kecepatan pelaporan menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan keuangan Pemko Pekanbaru.
Ia berharap seluruh OPD terkait segera mengambil langkah proaktif agar proses review dapat berjalan lancar.
“Kami dari DPRD siap membantu mencari solusi jika data ini sudah lengkap. Jangan sampai masalah ini terus berlarut-larut dan menimbulkan dampak negatif terhadap pelayanan publik,” tutupnya.