BERTUAHPOS.COM – Komisi IV DPRD Pekanbaru kembali dibuat geram oleh pengelola Kawasan Pergudangan dan Industri Terbatas Eco Green. Hingga pemanggilan kedua yang dijadwalkan pada Senin 17 Februari 2025, pihak Eco Green kembali mangkir tanpa alasan yang jelas.
Ketidakhadiran ini semakin menambah catatan buruk bagi kawasan industri yang tengah disorot karena dugaan pelanggaran pembangunan, analisis dampak lingkungan (AMDAL), pengelolaan air bersih, serta sistem drainase yang dinilai bermasalah.
Dua Kali Mangkir, DPRD Meradang
Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan kerja Komisi IV DPRD Pekanbaru pada 6 Januari 2025, di mana ditemukan berbagai kejanggalan dalam pembangunan kawasan industri tersebut.
Namun, bukannya menunjukkan itikad baik, pihak Eco Green justru berulang kali menghindari panggilan resmi dari dewan.
Sebelumnya, dalam surat balasan yang dikirimkan ke DPRD pada 7 Februari 2025, Eco Green meminta agar rapat yang seharusnya digelar pada 10 Februari ditunda dengan alasan komisaris mereka berada di luar kota untuk perayaan Imlek.
DPRD pun mengakomodasi permintaan tersebut dengan menjadwalkan ulang pemanggilan pada 17 Februari. Namun, hasilnya tetap sama—Eco Green tidak hadir tanpa alasan jelas.
Sekretaris Komisi IV DPRD Pekanbaru, Roni Amriel, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap Eco Green yang dianggap tidak serius dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada.
“Surat pertama sudah kita sampaikan, mereka minta dijadwalkan ulang. Sekarang kita undang lagi, ternyata tetap tidak datang! Ini sudah keterlaluan,” ujar Roni, Selasa 18 Februari 2024.
DPRD Ancam Panggil Paksa
Tak ingin dipermainkan lebih lama, DPRD Pekanbaru kini mengambil langkah tegas. Surat pemanggilan ketiga telah dikirimkan. Jika pada Senin depan pihak Eco Green kembali mangkir, DPRD akan menggunakan kewenangan mereka untuk melakukan pemanggilan paksa.
“Hari ini kita kirim lagi surat pemanggilan ketiga. Kalau Senin depan mereka tidak datang juga, maka kita akan panggil secara paksa! Tidak ada alasan lagi untuk menghindar,” tegas Roni.
DPRD menegaskan bahwa ketidakhadiran Eco Green justru memperkuat dugaan adanya pelanggaran dalam pengelolaan kawasan industri tersebut. Komisi IV pun berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi kepentingan lingkungan dan masyarakat Pekanbaru.