BERTUAHPOS.COMÂ (BPC), Pekanbaru – Dua orang saksi dari BNI kembali dihadirkan pada sidang perkara Korupsi pemberian kredit Bank BNI 46 Pekanbaru kepada Kopkar PTPN V. Dalam keterangannya saksi menyebutkan, sebelum pemberian kredit ada pertemuan dengan Direktur PTPN V, serta terdakwa Jauhari yang menjabat Kabag Umum PTPN V.
Â
Dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Syafril SH, dihadapan majelis hakim dan terdakwa Emzahari dan Melda Rotika Mayasari Penjaitan, selaku Relationship (RO) dan mantan Ketua Koperasi Karyawan PTPN V Pekanbaru, Jauhari, yakni Tiwi dan Tampok Parulian.
Â
Tiwi merupakan mantan karyawan Bank BNI Ahli Pemasaran GPRM. Sementara Tampok Parulian juga merupakan karyawan Bank BNI, petugas di USK 2007-Februari 2008.
Â
Dikatakan saksi Tiwi, pemeriN kredit kepada Kopkar PTPN V dicairkan dalam tiga tahap. Tahap pertama sebesar Rp10 miliar, tahap kedua Rp15 miliar dan tahap ketiga sebesar Rp29 miliar. Sebelum pemberian kredit Rp29 miliar pada April 2010, dilakukan pertemuan dengan petinggi PTPN V termasuk Direktur Utama PTPN V, untuk membicarakan bisnis yang bisa dikerjasamakan antara PTPN V dengan Bank BNI 46.
Â
Setelah pencairan, sekitar bulan Agustus 2010, pembayaran sudah mulai macet. Diantaranya disebabkan karyawan sudah tidak membayar cicilan lagi.
Â
Sementara saksi Tampok Parulian mengatan, setagu dirinya total hutang pokok dan bunga Kopkar yang macet sebesar Rp54 miliar.
Â
Namun setelah itu dirinya sudah tidak tahu lagi karena diribya sudah dipindahkan untuk mengurus perusahaan lain.
Â
Untuk diketahui, ketiga terdakwa dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(bpc17)