BERTUAHPOS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru dijadwalkan menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Penetapan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru terpilih pada Kamis, 5 Februari 2025, pukul 10.00 WIB.
Rapat ini menjadi tahapan penting sebelum proses administrasi pelantikan kepala daerah terpilih.
“Insya Allah, kalau tidak ada halangan, besok DPRD akan mengadakan paripurna penetapan calon terpilih. Itu menjadi syarat untuk nantinya melanjutkan administrasi hingga pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru terpilih,” ujar Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Andry Saputra, Rabu 5 Februari 2025.
Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Muflihun-Ade Hartati.
Dengan demikian, pasangan Agung Nugroho-Markarius Anwar (AMAN) dinyatakan sah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru periode 2025-2030.
Andry menjelaskan, persiapan untuk paripurna penetapan Agung Nugroho dan Markarius Anwar akan dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Pekanbaru.
“Hari ini kita adakan rapat Banmus dahulu karena harus dibanmuskan untuk jadwal paripurna besok,” terangnya.
Lebih lanjut, politisi Gerindra itu menyebutkan bahwa hasil rapat paripurna nantinya akan disampaikan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk proses administrasi pelantikan.
“Tentunya hasil paripurna itu akan diteruskan ke pemerintah provinsi untuk administrasi lebih lanjut hingga waktu pelantikan. Insya Allah, pada 20 Februari mendatang, pelantikan kepala daerah terpilih akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia,”tutup Andry.