BERTUAHPOS.COM – Calon Walikota Pekanbaru Agung Nugroho dan pasangannya Markarius Anwar menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka menegaskan akan menjaga amanah yang telah diberikan masyarakat Pekanbaru melalui suara dalam Pilkada 2024.
“Saya bersama Pak Markarius berjanji akan mengawal ketat suara masyarakat Pekanbaru yang telah diberikan kepada kami. Kami akan menjaga suara ini sebagai bentuk amanah. Mohon doa agar Allah mengetuk hati para hakim MK untuk memberikan keputusan yang adil,” ujar Agung Nugroho, Minggu 19 Januari 2025.
Agung menegaskan keyakinannya terhadap proses hukum di MK dan berharap agar semua berjalan sesuai harapan.
“Kami percaya kepada proses hukum di MK dan akan terus berupaya semaksimal mungkin agar suara masyarakat yang sudah diberikan tidak sia-sia,” tambahnya.
Agung dan Markarius juga meminta dukungan dan doa dari masyarakat Pekanbaru agar proses persidangan berjalan lancar.
“Dukungan masyarakat Pekanbaru sangat berarti bagi kami. Semoga Allah meridhoi perjuangan ini,” tutup Agung.
Sementara itu, dalam sidang sebelumnya, kuasa hukum KPU Kota Pekanbaru, Muhammad Mukhlasir, membantah seluruh tuduhan yang dilayangkan pasangan Muflihun-Ade Hartati.
Tuduhan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), termasuk kotak suara terbuka dan hilangnya surat suara, dinilai tidak memiliki dasar kuat.
“Tidak betul terjadi pelanggaran TSM, Yang Mulia. Semua kotak suara masih tersegel dan pembukaannya sesuai prosedur, disaksikan oleh saksi paslon, termasuk Panwas tingkat TPS,” tegas Mukhlasir.
Mukhlasir juga membantah klaim hilangnya surat suara. “Yang disebut kehilangan surat suara itu sebenarnya karena partisipasi pemilih rendah, sehingga jumlah surat suara berlebih. Semua sudah tercatat dalam berita acara,” jelasnya.
Kuasa hukum KPU mengajukan petitum kepada MK untuk menolak gugatan Muflihun-Ade Hartati dan menyatakan keputusan KPU tentang hasil Pilkada Pekanbaru tetap berlaku.
Dalam hasil Pilkada, pasangan Agung Nugroho-Markarius Anwar memperoleh 164.041 suara, unggul dari paslon lainnya.
“Kami meminta MK menetapkan perolehan suara sesuai keputusan KPU, dan menolak seluruh gugatan pemohon,” tutup Mukhlasir.
Persidangan di MK akan dilanjutkan dengan mendengar keterangan dari KPU Kota Pekanbaru sebagai termohon, pasangan Agung-Markarius sebagai pihak terkait, serta Bawaslu Kota Pekanbaru.