BERTUAHPOS — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan, bahwa organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang terbukti melanggar hukum — khususnya yang melakukan kekerasan atau mengganggu ketertiban umum — berpotensi untuk dibubarkan.
“Ini perintah langsung dari Pak Presiden. Jika ada Ormas yang terindikasi melakukan kekerasan dan pelanggaran hukum, ujungnya bisa dibubarkan,” kata Bima Arya, dilansir dari inilah.com, Minggu, 11 Mei 2025.
Dia menambahkan, Kementerian Dalam Negeri telah menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk membuka layanan pengaduan terkait aktivitas Ormas. Langkah ini bertujuan memberikan rasa aman kepada masyarakat dari potensi intimidasi atau gangguan kelompok tertentu.
“Kami minta kepala daerah, baik bupati, wali kota, hingga gubernur, segera bertindak jika ada laporan. Koordinasi dengan Forkopimda harus dilakukan untuk merespons cepat setiap indikasi pelanggaran,” ujarnya.
Bima juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan ormas yang meresahkan. Semua laporan yang masuk akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Dia menjelaskan, pemerintah juga menggandeng sejumlah lembaga penting seperti Kemenkopolhukam, TNI, dan Polri untuk melakukan tindakan tegas terhadap ormas yang merugikan masyarakat maupun iklim investasi.
“Kami ingin pastikan bahwa tidak ada lagi ormas yang membuat resah, apalagi menghambat investasi atau terlibat dalam tindak kriminal,” tegasnya.
Dalam konteks lokal, Bima mengapresiasi kekuatan kearifan lokal di Bali. Menurutnya, keberadaan sistem adat yang kuat, seperti pecalang, mampu menjadi filter terhadap kehadiran ormas yang tidak sesuai dengan nilai masyarakat Bali.
“Penolakan terhadap ormas-ormas yang menyimpang di Bali cukup kuat. Tapi tentu tetap harus sesuai hukum, jangan main hakim sendiri,” imbuhnya.
Sementara itu, pihak kepolisian masih menyelidiki insiden pembakaran mobil dan penganiayaan anggota Polres Metro Depok oleh anggota ormas GRIB di Harjamukti. Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menyatakan penyelidikan terus berjalan, termasuk kemungkinan memeriksa ketua umum GRIB, Rosario de Marshal alias Hercules, jika ditemukan adanya perintah dari pimpinan dalam aksi tersebut.
“Kalau ada bukti dia menyuruh, akan kami proses sesuai pasal yang berlaku,” jelas Karyoto.***