BERTUAHPOS — Pemerintah menegaskan akan bersikap tegas terhadap perusahaan kehutanan dan perkebunan yang terbukti terlibat dalam praktik pembakaran hutan dan lahan (Karhutla). Menkopolhukam Budi Gunawan menyatakan bahwa pencabutan izin usaha akan dilakukan tanpa ragu sebagai bentuk penegakan hukum.
“Pemerintah tidak segan-segan mencabut izin usaha korporasi atau perusahaan kehutanan maupun perkebunan jika terbukti terlibat dalam Karhutla,” tegas Budi dalam keterangannya, Rabu (30/4/2025).
Ia menambahkan bahwa dalam operasi penanganan karhutla, pihak swasta juga dilibatkan secara aktif. Perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah rawan kebakaran telah diminta untuk menjaga wilayah mereka, khususnya dalam radius lima kilometer dari area konsesi.
“Kita minta wilayah sekitar konsesi mereka aman, minimal dalam radius lima kilometer. Mereka juga sudah kami minta untuk menyiapkan tambahan peralatan, dan mereka menyatakan siap,” jelasnya.
Pemerintah tidak hanya fokus pada upaya pencegahan, namun juga memperkuat penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti lalai atau sengaja melakukan pembakaran. Budi menyatakan telah melakukan koordinasi dengan sejumlah lembaga penegak hukum seperti Kapolri, Jaksa Agung, serta pemerintah daerah dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Saya sudah berkoordinasi dengan Kapolri, Jaksa Agung, dan juga Pemda serta KLHK bahwa penegakan hukum tetap jadi prioritas. Termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha jika pelanggaran benar-benar terjadi,” katanya.
Menurut Budi, penanganan karhutla bukan hanya persoalan teknis di lapangan, melainkan juga menyangkut komitmen negara dalam menjaga lingkungan hidup serta mencegah dampak yang lebih luas, termasuk masalah diplomasi akibat asap lintas batas.
Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, aparat hukum, dan pihak swasta agar penanganan karhutla bisa dilakukan lebih cepat dan efektif. Pemerintah tidak ingin kasus kebakaran berulang setiap tahun dan merugikan masyarakat serta mencoreng citra Indonesia di mata internasional.
“Kasus karhutla yang melibatkan oknum atau pihak tertentu akan ditindak secara hukum. Tidak ada kompromi dalam hal ini,” pungkas Budi.
Langkah tegas pemerintah ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha agar lebih bertanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan di wilayah operasional mereka.***