BERTUAHPOS.COM (BPC) – Di Kota Oer-Erkenschwick, Jerman melarang warga muslim di sana untuk mengumandangkan azan menggunakan pengeras suara. Pengadilan Administratif Gelsenkirchen di North Rhine Westphalia telah mengeluarkan larangan itu pada salat Jumat.Â
Selain itu, pengadilan tersebut juga mendukung kotamadya lokal untuk mencabut izin asli masjid tersebut untuk mengumpulkan umat Islam melalui pengeras suara.
Dulunya, sejak tahun 2013. Sejak saat itu, setiap Jumat kumandang azan selalu terdengar di sini. Tapi beberapa warga setempat mengeluh ke kota atas izinnya untuk masjid.
Merasa tidak nyaman oleh reputasi muazin karena dinilai menentang kebebasan beragama. Penasihat hukum mereka mengatakan, bahwa tuntutan itu bukan hanya tentang izin pengeras suara, namun terutama tentang pesan yang melekat yang disalurkan secara umum dalam seruan muazin.
“Ini adalah nyanyian dalam sebuah penunjuk yang mengganggu kita, tapi ini semua tentang isi dari seruan itu, yang menetapkan Allah di atas Tuhan kita sebagai seorang Kristen, dan saya sebagai orang Kristen yang tumbuh di lingkungan Kristen tidak menerimanya,” kata penggugat berusia 69 tahun itu.
Selain Jerman, Israel juga demikian. Mereka membatasi seruan untuk salat atau azan dari masjid. Termasuk, satu larangan yang melarang penggunaan pengeras suara setiap waktu. (bpc3)