BERTUAHPOS.COM — Radium Sinaga, warga Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), mengajukan surat kepada Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dir Ditreskrimum) Polda Riau. Melalui kuasa hukumnya, Togu Simbolon SH, Radium meminta kepastian hukum atas laporan dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen dalam transaksi jual beli tanah yang hingga kini dinilai mandek.
Surat tersebut telah disampaikan ke Polda Riau pada Selasa (11/2/25) dan diterima oleh petugas Pelayanan Terpadu, Amri, di Ditreskrimum Polda Riau.
“Hari ini kami selaku kuasa hukum Radium Sinaga telah mengajukan surat kepada Direktur Ditreskrimum Polda Riau. Kami berharap ada atensi terhadap laporan dugaan pemalsuan dan penipuan yang telah kami laporkan sejak empat bulan lalu,” ujar Togu Simbolon.
Menurut Togu, laporan dengan nomor LP/B/350/X/2024 telah dilayangkan sejak 12 Oktober 2024. Kasus ini melibatkan dua terlapor, Jiba Pakpahan dan Daniel Prianto, yang diduga melanggar Pasal 263 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan penipuan.
Namun, hingga kini kasus tersebut belum memasuki tahap penyidikan. “Laporan kami seolah tidak ditindaklanjuti dan masih stagnan di tahap penyelidikan. Padahal, kami telah menyerahkan seluruh bukti berupa dokumen dan keterangan saksi kepada penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Riau,” kata Togu.
Ia juga mengungkapkan bahwa salah satu terlapor, Daniel Prianto, hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik. “Ini menjadi tanda tanya besar. Jika seseorang tidak memenuhi panggilan penyidik, seharusnya ada langkah hukum yang bisa dilakukan, termasuk upaya paksa,” tambahnya.
Kasus ini bermula pada 21 Desember 2023, ketika Jiba Pakpahan menawarkan sebidang tanah seluas 4,6 hektare milik Daniel Prianto di Tipak Km 6, Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun. Setelah melalui proses negosiasi, tanah tersebut disepakati dibeli oleh Radium Sinaga dengan harga Rp900 juta.
“Setelah pembayaran dilakukan dan kwitansi diterima, Daniel meminta klien kami mengambil surat tanah tersebut dari Jiba. Namun, setelah dicek, ternyata surat yang diberikan masih berupa Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGK) atas nama orang tua Daniel, yaitu S.A.H Br. Hombing,” ungkap Togu.
Daniel mengklaim bahwa seluruh ahli waris telah menyetujui penjualan tanah tersebut. Namun, ketika pihak Radium mengonfirmasi ke salah satu ahli waris bernama Rosmeri, diketahui bahwa ia tidak pernah menandatangani persetujuan jual beli. Hal ini mengindikasikan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan ahli waris.
Tidak hanya itu, tanah yang telah dibeli oleh Radium ternyata juga telah disewakan ke pihak lain, sehingga hingga kini ia tidak dapat menguasai tanah yang telah dibayarnya.
Dengan kondisi ini, Togu berharap agar Ditreskrimum Polda Riau segera melakukan tindakan hukum sesuai aturan yang berlaku. “Kami meminta kepastian hukum atas laporan ini. Saat ini, penyidik beralasan bahwa proses penyelidikan belum bisa ditindaklanjuti karena terlapor tidak memenuhi panggilan. Ini tentu merugikan klien kami sebagai korban,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan SH SIK, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya masih akan mengecek perkembangan laporan tersebut. “Saya cek dulu, ya,” ujar Asep singkat.***