BERTUAHPOS.COM — Polres Indragiri Hulu (Inhu) menetapkan lima orang tersangka dalam dugaan kasus perambahan hutan seluas 150 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas di Kabupaten Inhu. Lokasi tersebut merupakan bekas tambang batu bara PT Riau Bara Harum yang terletak di Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Adapun para tersangka dua di antaranya adalah Kepala Desa Siampul, Zulkarnaen dan Sekdes Desa Siampul, Waryono. Selanjutnya Junaidi alias Otong, Nuriman dan Usman.
“Berkas perkara atas nama Junaidi, Nuriman, dan Zulkarnaen telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu untuk proses penuntutan. Sementara itu, berkas perkara Usman dan Waryono masih dalam tahap penyidikan. Keduanya telah ditahan sejak 13 Januari 2025,” Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar.
Kasus ini terungkap setelah patroli gabungan pengamanan hutan dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) Indragiri dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau bersama Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) pada 27 Maret 2024.
Saat patroli, petugas menemukan alat berat berupa bulldozer merek Caterpillar sedang beroperasi membuka lahan di wilayah HPT. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku utama yang mengerjakan kawasan eks tambang tersebut adalah Usman dan Nuriman. Keduanya bertindak sebagai pembeli lahan dan bekerja sama dengan Junaidi alias Otong, seorang pemborong, untuk membuka lahan.
“Lahan tersebut direncanakan akan digunakan untuk pembangunan kebun kelapa sawit. Saat ini, pengerjaan masih dalam tahap pembuatan jalan menggunakan alat berat bulldozer yang telah diamankan oleh petugas,” ungkap Fahrian.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa Usman dan Nuriman membeli lahan seluas 150 hektare di kawasan hutan eks tambang PT Riau Bara Harum. Lahan tersebut dijual oleh Sekretaris Desa Siambul, Waryono, dan Kepala Desa Siambul, Zulkarnaen.
“Kades Zulkarnaen menetapkan harga Rp1.875.000.000 untuk lahan tersebut, dengan pembayaran yang dilakukan secara bertahap. Hingga saat ini, total yang telah dibayarkan mencapai Rp1.650.000.000, sementara sisa pembayaran sebesar Rp225.000.000 belum dilunasi,” jelas Fahrian.
Dalam skema ini, Waryono berperan sebagai pihak yang mencari pembeli lahan serta membuat 75 lembar surat sporadik atas perintah Zulkarnaen. Surat-surat tersebut kemudian diserahkan kepada pembeli sebagai dasar penguasaan dan pengerjaan lahan hutan. Selain itu, Zulkarnaen juga menerbitkan serta menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) yang digunakan oleh Junaidi alias Otong untuk memulai pembangunan jalan di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 36 Angka 19 jo angka 17 UU Nomor 6 Tahun 2023 dan/atau Pasal 37 Angka 16 poin 1 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang, serta Pasal 55 dan 56 KUHP.
“Penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” pungkas Fahrian.***