BERTUAHPOS.COM – Harry Dias Darmawan tak menyangka rumahnya di Jalan Sialang Bungkuk, Perum Hangtuah Home, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, menjadi sasaran pencurian.
Rumah yang biasanya rapi, berubah menjadi berantakan dengan pintu dan jendela terbuka, serta barang berharga lenyap tanpa jejak.
Dalam kebingungan, Harry segera memeriksa rekaman CCTV milik tetangganya. Dari rekaman itu, ia melihat dua pria tak dikenal memasuki rumahnya melalui jendela. Menyadari rumahnya telah dibobol maling, Harry pun melapor ke Polsek Tenayan Raya.
Menerima laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Tenayan Raya langsung melakukan penyelidikan. Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino, mengatakan kejadian ini terjadi pada Kamis 12 Maret 2025, saat korban dan keluarganya sedang tidak berada di rumah.
“Kami mempelajari rekaman CCTV dengan cermat, dan dari situ kami mendapatkan petunjuk mengenai dua pria yang terlibat dalam pencurian ini,” ujar Dodi, Sabtu malam 8 Maret 2025.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi mengidentifikasi salah satu pelaku, Gusti, yang berada di rumahnya di Jalan Pekasa, Perum Villa Tenayan, Kelurahan Bambu Kuning.
Tim bergerak cepat dan berhasil menangkap Gusti, yang ternyata merupakan residivis kasus pencurian. Dalam pemeriksaan, ia mengaku beraksi bersama rekannya, Doli, yang saat itu berada di rumah saudaranya di Kabupaten Rokan Hulu.
Tanpa menunggu lama, polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Doli pada Kamis 27 Februari 2025.
Dari hasil interogasi, terungkap bahwa kedua pelaku telah beberapa kali melakukan pencurian di kawasan yang sama. Mereka menggunakan obeng untuk membuka pintu rumah korban sebelum menggasak barang berharga.
“Pelaku mengambil berbagai barang berharga, termasuk pelg mobil Fortuner milik korban, dengan total kerugian mencapai Rp50 juta,” kata Dodi.
Barang-barang hasil curian itu kemudian dijual kepada seorang penadah, yang kini tengah dalam pengejaran polisi.
Setelah melalui proses penyidikan, Gusti dan Doli ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Tenayan Raya.
Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman lebih dari tujuh tahun penjara.
“Kasus ini masih terus dikembangkan, terutama untuk mencari penadah barang curian,” pungkas Dodi.