BERTUAHPOS.COM – Sebanyak 30 pegawai Sekretariat DPRD Riau telah mengembalikan dana perjalanan dinas fiktif (SPPD) ke penyidik Subdit III Reskrimsus Polda Riau.
Hingga kini, total dana yang dikembalikan mencapai Rp2,17 miliar, menambah total sitaan menjadi Rp9,28 miliar.
Pengembalian ini dilakukan setelah kunjungan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, bersama Kasubdit III Tipikor, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, ke Kantor Sekretariat DPRD Riau pada Jumat 17 Januari 2025.
“Pada Senin lalu, ada 30 orang yang mengembalikan dana SPPD fiktif senilai Rp2.179.934.000,” ujar Kombes Pol Ade Kuncoro saat konferensi pers pada Rabu 22 Januari 2025.
Meski total dana sitaan mencapai Rp9,28 miliar, angka tersebut masih jauh dari estimasi kerugian negara yang diperkirakan sebesar Rp162 miliar. Estimasi ini, menurut Kombes Pol Ade, masih menunggu verifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kerugian ini belum final. Kami menunggu hasil audit dari BPKP yang diharapkan selesai akhir bulan ini,” jelasnya.
Penerima dana fiktif ini terdiri dari tiga kategori, yaitu aparatur sipil negara (ASN), tenaga ahli, dan honorer, dengan jumlah penerimaan mulai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.
“Ada yang menerima Rp100 juta, bahkan sampai Rp300 juta,” tambah Kombes Pol Ade.
Sejauh ini, 353 saksi telah diperiksa oleh penyidik. Kepolisian mengimbau agar pihak-pihak yang terlibat segera mengembalikan dana secara sukarela sebelum akhir Januari 2025.
“Kami berharap ada kesadaran untuk mengembalikan dana itu. Namun, jika tidak ada itikad baik, tentu akan ada konsekuensi hukum, termasuk penetapan tersangka,” tegasnya.
Penyidik saat ini menunggu hasil audit BPKP sebelum menggelar perkara di Bareskrim Polri untuk menetapkan tersangka. Proses ini melibatkan tiga ahli, yaitu Ahli Keuangan Negara, Ahli Keuangan Daerah, dan Ahli Pidana Korupsi.
“Semua proses ini dilakukan transparan dan sesuai hukum agar tidak ada keraguan dari masyarakat,” pungkas Kombes Pol Ade.