BERTUAHPOS.COM – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Raya berhasil meringkus dua pelaku begal bermodus polisi gadungan di Jalan Jendral Sudirman, tepatnya di depan Kantor DPRD Riau, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
Kedua pelaku yang berinisial AH alias Geleng (31) dan FR alias Rada (21) menggunakan modus mengaku sebagai anggota polisi untuk menakut-nakuti korban.
“Para pelaku ini mengaku sebagai anggota polisi yang menuduh korban terlibat kasus narkoba, lalu merampas sepeda motor Yamaha NMax BM 5794 VP serta handphone milik korban,” ujar Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil, Senin 27 Januari 2025.
Kejadian bermula ketika korban, Azueldi (23), warga Kabupaten Indragiri Hulu, hendak pulang dan melintas di Jalan Jendral Sudirman pada malam hari. Saat berada di depan Kantor DPRD Riau, korban tiba-tiba dipepet oleh empat pelaku yang menggunakan dua sepeda motor.
“Salah seorang pelaku memiting dan menampar korban sambil mengaku sebagai anggota polisi, lalu menuduh korban membawa narkoba,” jelas Syafnil.
Pelaku kemudian membawa korban melintasi Mapolsek Bukit Raya untuk meyakinkan korban bahwa mereka benar polisi, sebelum akhirnya membawa korban ke Jalan Labersa.
Di lokasi tersebut, korban dipaksa turun dari sepeda motor, sementara pelaku melarikan diri dengan motor korban.
Setelah kejadian, korban langsung melapor ke Mapolsek Bukit Raya. “Usai menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan. Pada Jumat 24 Januari 2025 dini hari, kami mendapat informasi bahwa salah satu pelaku berada di Jalan Fajar Ujung,” tambah Syafnil.
Tim Opsnal bergerak cepat dan berhasil menangkap AH dan FR. Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya bersama dua rekannya, Jupen dan Depo, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Para pelaku menggunakan modus dengan memanfaatkan momen usai razia di Jalan Sudirman, agar korban percaya mereka adalah polisi,” ujar Syafnil.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.