BERTUAHPOS.COM – Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan seorang pria yang diduga mencuri lempengan tembaga dari Tugu Zapin di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, pada Jumat 7 Februari 2025 malam.
Pelaku berinisial EDZ (20) tertangkap tangan saat membawa barang curian dalam sebuah karung.
“Pelaku kami amankan bersama barang bukti berupa lempengan tembaga yang diduga diambil dari Tugu Zapin. Saat dimintai keterangan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Senin 10 Februari 2025.
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari Fitra Boediarsa, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas PUPR Provinsi Riau.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/145/II/2025/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku di lokasi kejadian.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga beraksi seorang diri dengan cara mencopot lempengan tembaga dari monumen tersebut. Kami masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain,” tambah Kompol Bery.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas publik.
“Kami berharap partisipasi masyarakat dalam menjaga aset kota agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.