BERTUAHPOS.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Payung Sekaki berhasil meringkus seorang pria berinisial RP alias Ipung (38) yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan atau jambret.
RP ditangkap di Jalan Kartama, Kecamatan Marpoyan Damai, pada Rabu 29 Januari 2025 petang, hanya kurang dari 4 jam setelah beraksi.
Kapolsek Payung Sekaki, Iptu Risman Nurhendri, mengungkapkan bahwa RP melakukan aksinya di Jalan Tuanku Tambusai, dengan cara memepet korban yang tengah berkendara seorang diri, lalu merampas tasnya.
“Korban sedang berkendara lalu dipepet oleh pelaku dan langsung merampas tas korban ini secara paksa yang diletakkan di gantungan sepeda motor korban,” jelas Iptu Risman, Kamis 30 Januari 2025.
Setelah berhasil merampas tas korban, pelaku langsung melarikan diri. Sementara itu, korban segera mendatangi Mapolsek Payung Sekaki untuk membuat laporan.
Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal Polsek langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku yang masih dalam pelariannya.
“Sekira pukul 16.30 WIB, pelaku ini berhasil diamankan setelah keberadaannya diketahui,” tambahnya.
Namun, saat proses penyidikan, polisi menghadapi hambatan karena pelaku enggan berbicara dan menjawab pertanyaan dengan melantur, seolah-olah dalam kondisi psikologis terganggu.
“Untuk kondisi ini, kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kondisi psikologisnya,” ujar Iptu Risman.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 13 Pro, satu unit smartphone Vivo V15, serta uang tunai Rp100 ribu.