BERTUAHPOS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bahwa dana CSR Bank Indonesia (BI) ke yayasan yang direkomendasikan oleh Anggota Komisi XI DPR tidak sesuai peruntukannya.
Dana tersebut diduga disalurkan melalui yayasan, lalu diolah lewat berbagai cara, seperti dipindahkan ke beberapa rekening dan ubah menjadi aset.
“Dari informasi yang kami dapat, dana CSR BI disalurkan ke yayasan yang direkomendasikan tapi tidak sesuai peruntukannya,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025.
Berdasarkan temuan tersebut, KPK tengah mencari anggota DPR yang dimaksud setelah mendalami keterangan dari Satori sebagai Anggota DPR Fraksi NasDem yang sebelumnya diperiksa KPK pada 27 Desember 2024.
KPK mendapatkan informasi bahwa seluruh anggota Komisi XI DPR menerima dana CSR tersebut. “Itu yang sedang kami dalami,” jelasnya.
Sebelumnya, kepada KPK Satori mengungkapkan bahwa program Corporate Social Responsibility (CSR) BI yang dilakukan bersama Komisi XI DPR RI berbentuk kegiatan sosialisasi di Daerah Pemilihan (Dapil). Ia menegaskan, program tersebut melibatkan seluruh anggota Komisi XI DPR RI.
Meski begitu, Satori membantah adanya praktik suap dalam pengelolaan dana CSR BI. Satori juga menyebut bahwa dana CSR BI disalurkan ke sejumlah yayasan. Namun, ia tidak memberikan rincian lebih lanjut terkait nama maupun jumlah yayasan yang menerima dana tersebut.***