BERTUAHPOS — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil sejumlah pihak yang diduga menerima aliran dana dari investasi fiktif PT Taspen, termasuk pihak dari perusahaan Sinarmas.
Langkah ini menyusul hasil audit terbaru dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut total kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun, melonjak dari estimasi awal Rp220,42 miliar.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan pemanggilan akan dilakukan jika penyidik menemukan bukti atau petunjuk baru dari hasil audit tersebut.
“Kalau nanti ada informasi baru, terutama dari audit, tentu akan kami klarifikasi ke pihak-pihak terkait. Termasuk yang diduga menikmati aliran dana, seperti Sinarmas,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, 30 April 2025.
Tessa menambahkan, soal siapa saja yang akan dipanggil atau apakah akan ada pemanggilan ulang terhadap pihak yang sebelumnya mangkir, menjadi kewenangan penuh penyidik.
Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah mantan Komisaris Utama PT Asuransi Sinar Mas, Indra Widjaja, yang dua kali absen dari panggilan KPK.
Sebelumnya, BPK melalui Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi, I Nyoman Wara, mengungkapkan audit kasus investasi fiktif PT Taspen menemukan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1 triliun. Laporan tersebut telah diserahkan resmi kepada KPK.
Dalam penyidikan awal, KPK mencatat kerugian negara sebesar Rp220,42 miliar, terdiri dari nilai pokok Rp191,64 miliar dan kerugian bunga Rp28,78 miliar. Namun, hasil audit terbaru memperlihatkan tambahan kerugian hingga Rp779,58 miliar, membuat total kerugian melonjak drastis.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut hasil audit ini memperkuat proses penyidikan dan menyatakan bahwa perkara ini hampir rampung.
“Perkara PT Taspen sudah hampir selesai di tahap penyidikan. Setelah ini akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan dan masuk ke persidangan,” kata Asep.
KPK telah menahan dua tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Dirut PT Taspen, Antonius Kosasih, dan mantan Dirut PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, sejak pertengahan Januari 2025.
Kasus ini bermula dari investasi PT Taspen pada 2016 sebesar Rp200 miliar dalam instrumen Sukuk Ijarah TSP Food II (SIAISA02) milik PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (TPSF), yang kemudian gagal bayar pada 2018. Upaya penyelamatan investasi dengan mengonversi sukuk menjadi reksa dana RD I-Next G2 pada 2019 justru menyalahi aturan internal perusahaan dan menyebabkan kerugian besar.
Penyidikan masih terus berjalan, dan KPK memastikan akan menelusuri seluruh pihak yang terlibat maupun mendapat keuntungan dari skema investasi bermasalah ini.***