BERTUAHPOS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara mengambil langkah progresif dengan menerapkan pendekatan Restorative Justice (RJ) pada kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan terdakwa Bruli Pringadi bin Atmo Diharjo Saldianto. Langkah ini diumumkan pada Kamis (23/1/2025) oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Teguh Iskandar.
Bruli sebelumnya didakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terbukti menggunakan sabu-sabu untuk konsumsi pribadi dengan barang bukti seberat 0,16307 gram—cukup untuk penggunaan satu hari.
Menurut Teguh, pelaksanaan RJ ini berlandaskan berbagai peraturan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-029/A/JA/12/2015, serta Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021. Langkah ini memberikan ruang bagi penyelesaian perkara narkotika melalui rehabilitasi, bukan hukuman pidana, selama kriteria tertentu terpenuhi.
Proses dan Pertimbangan
Proses RJ ini melibatkan mediasi antara terdakwa dan pihak terkait, seperti Polres Banjarnegara, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga, dan Sentra Rehabilitasi “Satria” di Baturaden. Teguh menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan penting:
1. Terdakwa hanya pengguna pribadi: Bruli terbukti hanya mengonsumsi narkotika jenis methamphetamine tanpa keterlibatan dalam jaringan pengedar, bandar, atau kurir.
2. Bukan residivis atau buronan: Terdakwa tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya dan bukan bagian dari daftar pencarian orang (DPO).
3. Hasil asesmen: Tim terpadu menyatakan bahwa Bruli adalah pengguna coba-pakai dan merekomendasikan rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan di Sentra Satria Baturaden.
Persetujuan Jaksa Agung Muda
Keputusan penerapan RJ ini mendapat persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dalam ekspos virtual pada 21 Januari 2025. “Keputusan ini diharapkan dapat memberikan keadilan yang seimbang, melindungi masyarakat, sekaligus memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk memperbaiki diri,” ujar Teguh.
Pendekatan Hukum yang Lebih Manusiawi
Kejari Banjarnegara berharap penerapan RJ ini menjadi langkah menuju pendekatan hukum yang lebih manusiawi dan inklusif. Selain mendorong rehabilitasi bagi pengguna, langkah ini juga merupakan bagian dari upaya menekan angka penyalahgunaan narkotika di masyarakat.
Dengan memberikan kesempatan rehabilitasi bagi pengguna narkotika yang memenuhi kriteria, Kejaksaan Negeri Banjarnegara menunjukkan komitmen untuk menerapkan keadilan restoratif yang tidak hanya menghukum tetapi juga merehabilitasi. Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan efek jera sekaligus membuka jalan bagi pelaku untuk kembali ke masyarakat dengan lebih baik.***