BERTUAHPOS.COM — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, membawa 12 pengacara untuk menghadapi Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang gugatan praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 21 Januari 2025.
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, mengungkapkan bahwa Todung Mulya Lubis ditunjuk sebagai ketua tim kuasa hukum Hasto. “Kami tim hukum sudah siap,” katanya.
“Total ada 12 pengacara yang akan ikut bersidang, dan telah menunjuk Bung Todung Mulya Lubis sebagai pemimpin tim,” ujar Ronny dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.
Ronny juga menyampaikan bahwa tim kuasa hukum telah mempersiapkan berbagai bukti untuk membuktikan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK tidak sah. Ia meminta keluarga besar PDIP tetap tenang dan mengawal proses hukum yang berjalan.
“Kita sama-sama berjuang di jalur hukum untuk membuktikan bahwa apa yang selama ini dituduhkan kepada Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto adalah tidak benar,” tambah Ronny.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa Tim Biro Hukum KPK juga telah siap menghadapi gugatan tersebut. “Biro Hukum KPK sedang menyiapkan semua bahan yang diperlukan untuk menghadapi gugatan praperadilan tersangka HK,” kata Tessa.
Sidang perdana gugatan praperadilan Hasto digelar hari ini di ruang sidang 05 PN Jakarta Selatan, dengan agenda dimulai pukul 10.00 WIB.
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 24 Desember 2024. Bersama seorang advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, Hasto diduga terlibat dalam kasus suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Suap tersebut bertujuan meloloskan Harun Masiku melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Selain itu, Hasto juga diduga memerintahkan Harun untuk menghancurkan bukti dengan merendam ponselnya dalam air saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Januari 2020. Ia juga dituduh berupaya membungkam saksi-saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat keterlibatan petinggi partai dalam skandal hukum yang mencuat sejak 2020. Sidang praperadilan ini akan menjadi penentu sah atau tidaknya penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK.***