BERTUAHPOS.COM – Mantan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Riau, Syahril Abu Bakar, segera menjalani persidangan atas dugaan korupsi dana hibah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Selain Syahril, mantan Bendahara Markas PMI Riau, Rambun Pamenan, juga akan diadili dalam kasus yang sama. Keduanya diduga menyalahgunakan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk operasional PMI Riau.
“Perkara PMI hari ini sudah dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Marcos MM Simaremare, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Niky Junismero, Sabtu 8 Maret 2025.
Menurut Niky, pihaknya kini menunggu penetapan majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut serta jadwal sidang perdana.
Kasus ini bermula dari dana hibah sebesar Rp6,15 miliar yang diterima PMI Riau dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dalam periode 2019–2022. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk operasional PMI, termasuk belanja rutin, pemeliharaan inventaris, perjalanan dinas, hingga publikasi.
Namun, hasil penyelidikan mengungkap bahwa mantan Ketua PMI Riau dan Rambun diduga menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
“Modus yang digunakan antara lain pembuatan nota pembelian fiktif, mark-up harga barang dan jasa, serta penyusunan kegiatan fiktif yang tidak pernah direalisasikan,” jelas Niky Junismero.
Selain itu, terdapat pemotongan dana yang seharusnya diterima pihak berhak, termasuk gaji pengurus dan staf PMI Riau yang ternyata tidak bekerja.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, perbuatan ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar.
Syahril Abu Bakar dan Rambun Pamenan telah ditahan di Rutan Pekanbaru sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Desember 2024. Syahril sempat mangkir dari panggilan jaksa sebelum akhirnya ditahan pada 12 Desember 2024.
Selama proses penyidikan, masa penahanan keduanya beberapa kali diperpanjang hingga akhirnya berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Kini, mereka tinggal menunggu sidang di pengadilan.
Dalam persidangan nanti, 11 jaksa akan bertindak sebagai Penuntut Umum, terdiri dari enam jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan lima jaksa dari Kejari Pekanbaru.
Syahril dan Rambun dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Perkara ini akan segera disidangkan,” tutup Niky Junismero.