BERTUAHPOS.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,06 kilogram yang diduga merupakan bagian dari jaringan internasional.
Operasi yang dilakukan pada Jumat 17 Januari 2024 hingga Sabtu 18 Januari 2024 ini juga berhasil menangkap dua tersangka, ABR (37) dan HAP (30).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan keberhasilan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai pengiriman sabu dari Kota Pekanbaru menuju Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
“Tim kami bergerak cepat setelah mendapatkan informasi. Penyelidikan dilakukan di wilayah Rumbai Pesisir, Pekanbaru, dan pada pukul 15.51 WIB, tim berhasil menghadang sebuah mobil travel yang membawa tersangka ABR,” ujar Kombes Putu, Selasa 21 Januari 2024.
Saat dilakukan pemeriksaan, di tas ransel yang dibawa ABR ditemukan satu bungkus sabu seberat 1,064 gram yang dibungkus lakban. Hasil pengembangan dari pemeriksaan terhadap ABR membawa tim ke Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
“Pada Sabtu 18 Januari 2024, tim menangkap tersangka kedua, HAP, di sebuah rumah makan di kawasan Simpang Raya KM 4. HAP datang dengan mobil Toyota Fortuner untuk mengambil sabu dari ABR. Setelah barang berpindah tangan, kami langsung menangkapnya,” jelas Kombes Putu.
Dari pengakuan HAP, sabu tersebut rencananya akan diserahkan kepada dua orang lainnya yang berinisial A dan I, yang kini masih dalam penyelidikan.
Polisi juga mengungkap bahwa kasus ini diduga dikendalikan oleh dua narapidana di lembaga pemasyarakatan berbeda.
Barang bukti sabu senilai Rp 1,064 miliar tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan hingga 5.320 jiwa jika berhasil diedarkan. ABR sendiri mengaku dijanjikan upah Rp 10 juta untuk mengantarkan sabu tersebut.
“Operasi ini membuktikan komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya jaringan antarprovinsi. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati,” tegas Kombes Putu.
Polda Riau terus memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan ini. Kombes Putu menegaskan bahwa pihaknya akan mengembangkan kasus ini hingga ke akar-akarnya.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat. Jaringan ini cukup kompleks karena diduga dikendalikan dari dua lembaga pemasyarakatan berbeda. Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa,” pungkasnya.