BERTUAHPOS.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Provinsi Riau mencatatkan keberhasilan besar sepanjang 2024 dengan menggagalkan penyelundupan berbagai barang ilegal senilai Rp 420,7 miliar.
Penindakan ini juga berhasil mencegah potensi kerugian negara hingga Rp 1,55 triliun.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau, Parjiya, mengungkapkan bahwa barang-barang ilegal yang disita meliputi barang impor tanpa izin, rokok dan minuman keras tanpa cukai, serta Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP).
“Sepanjang tahun 2024, kami telah melakukan 621 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp 420,7 miliar. Potensi kerugian negara dari penyelundupan ini diperkirakan mencapai Rp 1,55 triliun,” ujar Parjiya, Rabu 22 Januari 2025.
Parjiya menjelaskan bahwa barang impor ilegal yang berhasil diamankan mencapai nilai Rp 25,14 miliar. Sedangkan barang terkait cukai, seperti rokok dan minuman beralkohol, mencapai nilai Rp 60,54 miliar.
“Untuk barang hasil tembakau, ada 27 juta batang rokok ilegal yang kami amankan. Sementara untuk minuman mengandung etil alkohol (MMEA), totalnya mencapai 6.542 liter,” jelasnya.
Parjiya menegaskan bahwa Bea Cukai Riau akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang ilegal di wilayahnya.
Langkah ini tidak hanya untuk melindungi penerimaan negara, tetapi juga menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam memberantas penyelundupan barang ilegal, terutama yang dapat merugikan negara dan membahayakan masyarakat,” tutupnya.
Sementara itu, penindakan terhadap narkotika dan psikotropika berhasil mengungkap barang-barang dengan nilai total Rp 335 miliar. Barang bukti yang disita meliputi:
Sabu: 295,13 kg
Ganja: 632,97 kg
MDMA (ekstasi): 46.627 butir
Happy Five: 3.060 butir
Obat keras trihexyphenidyl: 6.561 butir