BERTUAHPOS.COM – Realisasi penerimaan negara di sektor pajak di Provinsi Riau mencapai Rp32,23 triliun hingga Desember 2024. Angka ini diklaim meningkat hingga 100,26% dari target realisasi Rp23,17 triliun, atau tumbuh sebesar Rp0,32% dari tahun 2023.
Realisasi ini cukup tinggi, dan terus meningkat dan keberhasilan dalam kurun waktu empat tahun terakhir. Kepala Kanwil DJP Riau, Ardiyanto Basuki, mengatakan realisasi pajak negara di Provinsi Riau tahun 2024 didukung oleh kelompok PPN, PBB, dan pajak lainnya.
“Dalam catatan kami angkanya terus tumbuh seiring dengan membaiknya kondisi ekonomi Riau,” katanya di Pekanbaru, Jumat, 24 Januari 2025.
Adapun pertumbuhan penerimaan pajak tahun 2024 di Riau, didorong oleh peningkatan positif di berbagai kelompok pajak, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tumbuh hingga 10,6%, dengan kontribusi dari wajib pajak (WP) sawit yang tumbuh 13,9% dan WP non-sawit tumbuh 8,6%.
Selanjutnya, kelompok penerimaan dari sektor PPh Pasal 21 yang meningkat signifikan sebesar 16,1%, didukung oleh pertumbuhan WP non-sawit sebesar 15,2% atau setara Rp 405 miliar.
Sedangkan sektor, PPh Final meskipun masih tumbuh negatif -7,0%, menunjukkan perbaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan tercatat pada PPh Final atas penghasilan bruto tertentu dan bunga deposito, meskipun ada penurunan di sektor konstruksi serta pengalihan tanah dan bangunan.
Kendati demikian, beberapa sektor mengalami kontraksi, seperti PPh Pasal 25/29 Badan yang turun -29,8% akibat penurunan dari WP sawit sebesar -38,9%. Penurunan ini disebabkan tingginya basis penerimaan tahun 2023 yang tidak terulang di tahun 2024.
Sementara itu, berbagai sektor usaha lainnya di Riau juga menunjukkan kinerja bervariasi. Misal, sektor perdagangan tumbuh 6,7%, didukung oleh kenaikan WP sawit sebesar 9,4% dan WP non-sawit sebesar 4,8%.
Lalu, di sektor pertanian mencatat pertumbuhan signifikan 13,6%, terutama dari WP sawit yang naik 12,5% dan WP non-sawit sebesar 15,8%, termasuk WP hutan industri dan jasa penunjang kehutanan. Sedangkan, sektor industri pengolahan mengalami kontraksi -18,8%, terutama dari WP pengolahan sawit di jenis PPh Pasal 25/29. Sementara itu di sektor administrasi pemerintah juga terkontraksi -3,27%, akibat penurunan setoran PPN Dalam Negeri.
“Kami akan terus berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memanfaatkan potensi pajak di Riau untuk mendukung penerimaan negara,” tegasnya.***