BERTUAHPOS — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau mencatat realisasi penerimaan pajak sebesar Rp3,12 triliun hingga akhir Maret 2025. Angka ini setara dengan 17,60% dari total target tahun ini yang ditetapkan sebesar Rp17,75 triliun.
Kepala Kanwil DJP Riau, Ardiyanto Basuki, menyampaikan bahwa target penerimaan tahun 2025 mengalami penyesuaian dan lebih rendah dibanding tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan oleh perubahan sistem administrasi perpajakan berdasarkan Pasal 464 PMK Nomor 81 Tahun 2024. “Mulai Januari 2025, Pajak Bumi dan Bangunan serta masa pajak lain untuk Wajib Pajak Cabang dipusatkan di kantor pusat,” ungkap Ardiyanto, Jumat, 2 Mei 2025.
Dari sisi jenis pajak, PPN (Pajak Pertambahan Nilai) secara neto mengalami pertumbuhan 2,23% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Peningkatan ini didorong oleh naiknya harga rata-rata Tandan Buah Segar (TBS) sawit di Riau yang pada Maret 2025 mencapai Rp2.860,6 per kilogram.
Kelompok pajak lainnya juga menunjukkan kinerja positif. Penerimaan dari bunga penagihan dan deposit pajak tumbuh signifikan, yakni mencapai Rp31,017 miliar. Angka ini meningkat dari Rp152,3 miliar pada periode yang sama tahun lalu.
Berdasarkan sektor usaha, sektor perdagangan mencatat pertumbuhan 2,34%, sementara sektor pertanian melonjak hingga 17,125%. Pertumbuhan di sektor pertanian terutama dipicu oleh peningkatan penerimaan PPN dari Wajib Pajak sawit. Di sisi lain, sektor administrasi pemerintahan turut mengalami kenaikan sebesar 0,914%, yang disumbang oleh jenis pajak PPN Dalam Negeri, PPh Pasal 21, dan PPh Final.
Dari sisi kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, hingga akhir Maret 2025 DJP Riau telah menerima 287.949 SPT atau 64,92% dari total target sebanyak 443.506 SPT. Rinciannya terdiri dari 243.627 SPT Orang Pribadi Karyawan, 39.174 SPT Orang Pribadi Non Karyawan, dan 5.148 SPT Badan.
Menghadapi tantangan ekonomi tahun ini, DJP Riau akan terus berinovasi dan memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan. “Kami akan terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga, dan asosiasi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak,” tutup Ardiyanto.***