BERTUAHPOS.COM — Kebijakan penghapusan pengecer gas elpiji (LPG) 3 kg oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menuai sorotan publik. Kini, dia meralat pernyataan itu.
Sebelumnya dia menyebut bahwa dalam rantai distribusi gas LPG 3 kg, pengecer akan dihapuskan. Hanya berakhir di pangkalan. Namun, setelah mendapat banyak kritikan, dia meralat bahwa pihak pengecer akan dinaikkan statusnya menjadi sub pangkalan. Dia juga berjanji bahwa syaratnya akan dipermudah.
“Caranya adalah pengecer bisa mendapatkan fasilitas, sehingga kita bisa mengetahui harga jual dan siapa saja yang membeli. Maka kita naikkan status mereka menjadi sub pangkalan dengan persyaratan yang tidak sulit,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, 4 Februari 2025.
Masalahnya, Bahlil menyampaikan klarifikasi tapi belum bisa menjelaskan secara detail bagaimana mekanisme perubahan status pengecer menjadi sub pangkalan. Dia masih akan berdiskusi dengan Pertamina untuk membahas aturan dan kebijakan terkait sub pangkalan ini. “Saya akan rapat dengan Pertamina setelah ini,” katanya.
Pembahasannya akan dilakukan secara maraton. Kalau pengecer usahanya sudah bagus, maka akan diberi izin sementara untuk sub pangkalan. Tanpa biaya tambahan.
Sebelum mengusulkan skema sub pangkalan, Bahlil sempat menyatakan bahwa pengecer bisa dinaikkan statusnya menjadi pangkalan resmi. Namun, persyaratan untuk menjadi pangkalan dinilai terlalu berat dan membutuhkan modal besar yang sulit dipenuhi oleh pengecer kecil.
Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi calon pangkalan, antara lain, memiliki tempat usaha minimal 165 meter persegi, Fasilitas penyimpanan sesuai standar keselamatan, seperti ventilasi gudang maksimal 30 cm dan harus mencakup 40% dari luas gudang.
Syarat lainnya, kendaraan operasional minimal 1 unit truk yang masih layak jalan dan memenuhi ketentuan yang berlaku, dengan usia kendaraan maksimal 10 tahun dan saldo deposito minimal Rp750 juta.
Selain itu, calon pangkalan juga harus menyediakan ratusan tabung kosong, alat pemadam kebakaran, pendeteksi gas, sarana IT, serta berbagai perlengkapan lainnya. Persyaratan yang berat ini dinilai semakin menyulitkan pengecer kecil untuk naik status menjadi pangkalan resmi.
Hingga saat ini, belum ada kepastian bagaimana mekanisme sub pangkalan akan diterapkan, serta apakah skema ini benar-benar akan mempermudah pengecer atau justru tetap menjadi beban bagi mereka. Keputusan pemerintah dalam kebijakan distribusi LPG 3 kg ini pun masih menjadi perhatian banyak pihak.***