BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Polsek Sukajadi berhasil menangkap pemasok narkoba ke Marisa Putri (21), mahasiswi yang menabrak hingga tewas ibu rumah tangga (IRT) Renti Marningsih.
Polisi menyita 5.055 butir pil ekstasi dan 1.620 butir Happy Five dari dua tersangka.
Tabrakan terjadi di Jalan Tuanku Tambusai pada Sabtu 3 Agustus 2024 sekitar pukul 05.45 WIB.
Saat itu, Marisa baru saja pulang dari dugem bersama teman-temannya di Sago KTV, setelah mengonsumsi narkoba dan alkohol.
Hasil tes urine menunjukkan Marisa positif mengonsumsi Amfetamin dan Metafetamin. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus lalu lintas dan kini ditahan. Polisi juga mengembangkan penyelidikan terkait kasus narkoba yang melibatkan Marisa.
“Ini merupakan salah satu pengembangan dari kasus Marisa. Walau tidak langsung ke Marisa, tapi ini salah satu sumber barang,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, didampingi Kapolsek Sukajadi, Kompol Jominal Sitanggang, Rabu 7 Agustus 2024.
Manang menjelaskan bahwa dua pria berinisial MA (23) dan SM (21) ditangkap satu hari setelah kecelakaan yang melibatkan Marisa, di sebuah ruko di Jalan Merak Sakti, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Binawidya, pada Ahad (5/8/2024).
“Dari tangan MA, kami menyita 5.055 butir pil ekstasi dan dari SM kami menyita 1.620 Happy Five. Barang haram ini diedarkan oleh tersangka di Kota Pekanbaru,” lanjut Manang.
Menurut Manang, tersangka menjual narkoba dalam bentuk paket, bukan per butir. “Satu paket ada yang berisi 10 butir, 100 butir, dan lainnya,” kata Manang.
Untuk mengelabui aparat hukum, tersangka menjadikan kontrakannya sebagai usaha laundry. Di tempat itulah mereka menyimpan ekstasi yang dijual.
Tersangka mengaku mendapatkan ekstasi dari seseorang berinisial S, namun mereka belum pernah bertemu dan hanya berkoordinasi melalui telepon.
“Mereka menggunakan kartu prabayar sekali pakai saat bekerja. Sudah disiapkan puluhan kartu yang sudah teregistrasi,” jelas Manang.
Pengakuan tersangka, mereka sudah enam bulan menjalankan bisnis haram tersebut. Polisi kini mendalami usaha laundry yang dijalankan tersangka untuk mengetahui apakah usaha tersebut hasil dari penjualan narkoba.
Sebelumnya, Marisa mengendarai mobil Toyota Raize dengan nomor polisi BM 1959 FJ dalam kondisi mabuk dan di bawah pengaruh narkoba.
Ia melaju dengan kecepatan tinggi di Jalan Tuanku Tambusai, menabrak bagian belakang sepeda motor korban Renti hingga terseret sejauh 50 meter.
“Pengakuannya, tidak sadar kalau sudah menabrak korban hingga terseret sejauh 50 meter,” kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, Ahad 4 Agustus 2024.
Dalam kondisi tidak sadar, Marisa terus memacu kendaraannya. Warga yang ada di lokasi kejadian langsung melakukan pengejaran hingga wanita muda itu berhasil diamankan.
“Dia diamankan warga dan anggota Satlantas Polresta Pekanbaru. Lalu dibawa ke Polresta Pekanbaru,” ucap Jeki.