BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU- Polisi menangkap 3 tersangka pelaku korupsi dana Covid-19. Seorang pelaku, Kepala Dinas (Kadis) Pangan Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Tahun Anggaran (TA) 2020 berinisial JNM terancam hukuman mati.
Dilansir dari Okezone.com, Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Jules Abraham Abast menyebut tiga pelaku terlibat penyalahgunaan dana hasil recofusing untuk penanganan dampak ekonomi Covid-19 pada bulan Maret 2020 lalu. “Ketiga pelaku masing-masing perempuan JNM, laki-laki SE dan MMO,” sebut Jules Abraham Abast dalam konferensi pers, di ruang Catur Prasetya Polda Sulut, Selasa 15 Februari 2022.
Modusnya, ada sembilan tahapan pencairan anggaran dilakukan di Bank SulutGo oleh SE selaku Direktur CV. Dewi, uangnya selalu disimpan dalam mobil milik JNM. “Pencairan anggaran dilakukan bersama dengan tersangka JNM, dan setelah uang dicairkan, maka seluruh uang itu diserahkan ke tersangka JNM kemudian uang tersebut oleh JNM disimpan di dalam mobil Honda HRV miliknya, dan oleh perbuatan tersebut Tersangka SE mendapat Fee dari setiap tahapan pencairan tersebut,” ujar Jules.
Kronologis kejadian pada TA. 2020 Pemkab Minut alokasikan anggaran penganan Covid-19 kepada beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang di dalamnya terdapat dana sejumlah Rp.62.750.000.000 dan Setda dengan jumlah dana sejumlah Rp. 4.987.000.000 sehingga total dana sejumlah Rp. 67.737.000.000.
Dimana saat itu proses pengadaan melalui satu perusahan Bernama CV. Dewi bakal tetapi perusahan itu cuma dipinjamkan saja dengan memberikan komitmen Fee kepada direktur perusahaan berinisial SE oleh Kadis Pangan kabupaten Minut berinisial JNM, bahwa penyaluran bahan pangan guna penanganan pandemi Covid-19 tidak sesuai dengan rencana kebutuhan barang dan nota perusahan.
“Sehingga berdasarkan audit PKKN oleh BPKP Sulut menyatakan bahwa kegiatan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.61.021.406.385,22,”
Barang bukti yang disita berupa dokumen pengadaan barang, dokumen pencairan keuangan, dokumen penyaluran bahan pangan serta satu unit Mobil merk Honda HRV.
Para pelaku diancam dengan pasal Pasal 2 dan/atau 3 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO Pasal 55, pasal 56 KUHP.
“Ancaman hukuman Pidana Mati (pasal Pemberatan karena perbuatan dilakukan saat bencana non-alam) penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan atau denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak Rp. 1 Miliar,” pungkasnya. (bpc4)