BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU– Polisi telah menangkap pelaku pembunuhan pemilik toko di Nganjuk, Jawa Timur (Jatim). Pelaku adalah karyawan korban, dan polisi menduga keduanya terlibat hubungan asmara sesama jenis.
Seperti dikutip dari detikjatim.com, polisi menyebut pelaku, MYS (27) yang merupakan sopir korban bernama Bobby (35), dipaksa berhubungan badan oleh korban meski ngaku normal. “Pengakuan pelaku malah normal (tertarik wanita), tetap dipaksa berhubungan badan,” sebut Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson ketika dikonfirmasi, Sabtu 12 Februari 2022.
Padahal korban disebut sudah memiliki anak dan istri di Madiun. AKBP Boy mengungkapkan pelaku sering diajak menginap di toko spring bed punya korban.
Pelaku beberapa kali diminta telanjang saat tidur oleh Bobby. “Melakukan hubungan badan di toko spring bed. Karena pelaku mengaku sering tidur di toko dan diminta telanjang saat tidur,” sebutnya.
Seeprti diberitakan sebelumnya Bobby tewas bersimbah darah dibunuh karyawannya sendiri, MYS, yang sakit hati belum digaji. MYS ditangkap diamankan Sabtu (5/2) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di wilayah Gambirejo, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk.
MYS terancam dijerat dengan Pasal 340 subs 338 jo 365 (3) KUHP dengan hukuman 9 tahun hingga 15 tahun dan seumur hidup. (bpc4)